KPU Kaltim Harap Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024

KPU Kaltim Harap Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024
Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib. (istimewa)

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengharapkan masyarakat ikut mengawasi tahapan kepemiluan yang saat ini tengah berjalan. Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib memaparkan, proses pemilu telah masuk dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (caleg) sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Kata dia, semua tahapan sudah ditetapkan KPU RI sebagai regulator yang membuat aturan pelaksanaan Pemilu. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian sebagai petunjuk pelaksanaanya, disusun dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur jadwal tahapan Pemilu secara nasional.

“Setiap tahapan itu ada PKPU-nya itu yang jadi acuan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan jajarannya sampai tingkat ad hoc dan KPPS dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Mukhasan.

Baca Juga  Asistennya “Tandain” Wartawan, Gubernur Kaltim Minta Maaf kepada Insan Pers

Diterangkan, dari 18 partai politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, ada 914 bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah mendaftar untuk mengikuti pemilihan DPRD tingkat Provinsi Kaltim. Jumlah itu, menurut Mukhasan masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah kursi di Karang Paci.

“Kursi DPRD Karang Paci itu ada 55. Masing-masing partai seharusnya bisa mengajukan 100 persen atau 55 kursi. Dikalikan 18 partai, jadi seharusnya jumlah bacaleg bisa mencapai 990,” terangnya Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklisparmas SDM) KPU Kaltim ini.

Baca Juga  Pemkab Kukar Tingkatkan Pusban sebagai Pusat Pelayanan Dasar Kesehatan Masyarakat

Sementara untuk pencalonan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan Kaltim, ada sebanyak 24 calon DPD yang mengajukan pendaftaran. Dari jumlah itu, hanya 21 calon yang memenuhi syarat dukungan. Dalam hal ini masyarakat dapat memberikan tanggapannya kepada bakal calon sebelum penetapan daftar calon tetap.

“Jadi masyarakat juga bisa mengawasi, calon legislatif dan bisa berkontribusi memberikan tanggapannya kepada bakal calon,” tutur Mukhasan seraya berharap, kondisi perkembangan politik daerah tetap stabil dan kondusif supaya proses tahapan Pemilu hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 berlangsung dengan baik. (xl)