KUTAI KARTANEGARA – Komisioner KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Divisi Hukum, Wiwin menjelaskan pihaknya telah melaksanakan proses tahapan Pilkada sesuai aturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 tahun 2024.
“Sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Saat ini kita masih menunggu keputusan MK. Sengketa yang melibatkan KPU sudah masuk tahap persidangan,” jelasnya.
Kondisi Pilkada di Kukar saat ini ada Paslon yang melayangkan gugatan erkait validitas persyaratan pencalonan paslon nomor urut 1 Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Dua Paslon itu adalah Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi dan Alif Turyadi (Deal).
Demi kelancaran dalam persidangan, KPU Kukar menggunakan pengacara yang handal dalam menangani perkara tersebut. Dengan beranggotakan 5 orang, diharapkan membuahkan hasil maksimal.
KPU Kukar menyatakan siap menghadapi persidangan dan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami siap mempertahankan keputusan KPU, namun tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Gugatan yang diajukan dua paslon ini menarik perhatian masyarakat Kukar karena menyangkut isu sensitif terkait legitimasi hasil Pilkada. KPU Kukar melakukan berbagai macam cara, termasuk memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak terpancing.
“Jangan sampai terpancing dengan politik adu domba. Kita harus percaya pada keputusan MK,” jelasnya.
“Kami percaya MK akan memutuskan secara adil dan objektif, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan hasil akhir,” tambahnya. (adv/zu)












