KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan nilai sementara Rp5,4 triliun. Angka tersebut belum memasukkan potensi dana kurang salur yang masih menjadi hak Kukar, yang nilainya diperkirakan mencapai sekira Rp2,2 triliun dari periode 2024-2025.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026). Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, nilai Rp5,4 triliun disusun berdasarkan regulasi dan informasi transfer daerah yang telah diterima pemerintah daerah.
Namun, angka tersebut masih dapat berubah seiring dengan kepastian penerimaan daerah lainnya.
“Untuk tahun 2027 angka sementara berdasarkan regulasi-regulasi yang kita terima, kita menempatkan angka di Rp5,4 triliun sambil kita menunggu beberapa hal terkait dengan dana kurang salur dan lain sebagainya,” kata Aulia.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu perkembangan terkait sejumlah sumber pendapatan sebelum menyusun postur anggaran 2027 secara lebih final. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, dana kurang salur menjadi salah satu komponen yang belum dimasukkan dalam angka Rp5,4 triliun tersebut.
Dia menyebut masih terdapat sekitar Rp2,2 triliun dana kurang salur tahun 2024-2025 yang diharapkan dapat diterima Kukar dan diperhitungkan dalam APBD 2027.
“Alhamdulillah kita sudah menyetujui KUA-PPAS tahun anggaran 2027 dengan nilai Rp5,4 triliun. Itu tidak dan belum termasuk dana kurang salur yang kira-kira akan diperhitungkan dan mohon nanti disalurkan di tahun 2027,” ujar Ahmad Yani.
Dengan demikian, angka Rp5,4 triliun belum menjadi nilai final APBD Kukar 2027. Angka tersebut masih menjadi pijakan awal bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD 2027.
Ahmad Yani mengatakan penyesuaian masih terbuka seiring perkembangan pendapatan daerah dan kebijakan transfer dari pemerintah pusat. Pembahasan RAPBD 2027 nantinya akan menjadi ruang untuk menyesuaikan kembali postur anggaran berdasarkan kepastian penerimaan daerah.
“Rp5,4 triliun yang menjadi KUA-PPAS tahun 2027 tadi itu masih angka sementara karena kita pastikan dana kurang salur tetap menjadi bagian yang kita pikirkan. Jadi tentu itu bisa saja nanti terkoreksi di rancangan RAPBD tahun 2027,” tuturnya. (fjr/adv)












