Legislator Kaltim Ini Soroti Tren Pengurangan Dana Bagi Hasil ke Daerah

Legislator Kaltim Ini Soroti Tren Pengurangan Dana Bagi Hasil ke Daerah
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat ditemui di Hotel Grand Fatma Tengggarong, Kamis (9/10/2025). (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyoroti tren kebijakan pemerintah pusat yang terus mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, meski pemerintah pusat mendorong daerah agar menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui produk hukum seperti pajak dan retribusi daerah, kebijakan tersebut kerap tidak seimbang dengan pengurangan dana transfer dari pusat.

“Tren pusat ke depan itu adalah selalu mengurangi dana bagi hasil untuk daerah. Pusat mendorong daerah bikin produk hukum untuk menambah penghasilan, tapi hampir semua sumber sudah diambil pusat,” ujarnya.

Baca Juga  Operasi Jaran 2024 Ungkap Pencurian Motor dalam Waktu Satu Jam di Sungai Pinang 

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim tersebut juga menilai, pengurangan DBH terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam terasa tidak adil. Pasalnya, peningkatan anggaran justru lebih banyak terjadi di kementerian, sementara daerah kehilangan sebagian besar sumber pendapatannya.

“Seharusnya pusat tidak melakukan pemotongan terhadap daerah penghasil. Karena dana-dana itu justru berputar di pusat, bukan di daerah,” kata Baharuddin.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar kebijakan peningkatan PAD lewat pajak atau retribusi tidak menimbulkan resistensi publik.

Baca Juga  GMNI Kaltim Dorong Buka Akses Kesempatan Kerja Pemuda dalam Raperda Kepemudaan

“Jangan sampai aturan itu dibuat tapi malah memicu penolakan di masyarakat seperti yang terjadi di beberapa daerah,” tutur Baharuddin.

Ke depan, DPRD Kaltim tengah menggagas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sungai sebagai upaya penguatan potensi daerah. Namun, Baharuddin menekankan bahwa penyusunannya akan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan banyak pihak.

“Masih jauh, karena kita harus memanggil kabupaten/kota dan pihak-pihak yang paham soal pengelolaan sungai. Jangan sampai aturan ini nanti malah melanggar hal-hal penting,” pungkasnya. (fjr)