JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025) mengumumkan putusan sela terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini menentukan apakah perkara yang diajukan akan dilanjutkan ke tahap sidang berikutnya atau tidak.
Sidang putusan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, memungkinkan publik untuk mengikuti perkembangan sengketa Pilkada di berbagai daerah.
Dalam sidang tersebut, MK membacakan sejumlah putusan sela untuk beberapa perkara. Di antaranya Perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Sengketa hasil Pilkada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais.
Kemudian Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Sengketa hasil Pilkada Bupati Kukar yang didaftarkan oleh Paslon Dendi Suryadi-Alif Turiadi. serta Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Sengketa hasil Pilkada Bupati Berau, yang diajukan oleh Paslon Madri Pani-Agus Wahyudi.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang menyampaikan, MK menolak eksepsi pemohon untuk perkara nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan Paslon Pilkada Kukar Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais terkait hasil Pilkada Kukar. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Berdasarkan hasil musyawarah sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi, permohonan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan,” ujar Suhartoyo dalam siaran langsung Sidang Putusan.
Dengan putusan ini, perkara yang diajukan oleh Paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dipastikan tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Sementara itu, perkara lainnya masih menunggu putusan lebih lanjut dari MK. (fjr)












