PATI – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati kembali mencuat. Pengasuh ponpes berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.
Penanganan perkara ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2024, setelah laporan pertama diterima kepolisian. Namun, proses penyelidikan sempat terhambat. Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengungkapkan adanya perubahan sikap dari pihak korban saat itu.
“Pada tahap awal, kami sudah melakukan pemeriksaan saksi. Namun dalam perjalanannya, ada pihak keluarga yang memilih penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik keterangannya,” ujar Jaka Wahyudi, Senin (4/5).
Kasus ini kembali menguat setelah muncul keterangan baru yang memperkuat dugaan tindak pidana. Dari empat korban yang sempat melapor, kini tersisa satu laporan aktif yang didukung kesaksian tambahan.
“Awalnya ada empat korban, namun sebagian mencabut keterangan. Saat ini masih ada satu korban yang laporannya diperkuat oleh saksi lain,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban yang terdata tidak mencerminkan keseluruhan kasus. Ia memperkirakan korban jauh lebih banyak dari yang melapor secara resmi.
“Korban yang melapor ada delapan orang. Tapi dari keterangan saksi, jumlahnya bisa mencapai 30 sampai 50 santriwati, sebagian besar masih usia SMP,” ungkap Ali.
Ia juga mengungkap dugaan pola pendekatan yang dilakukan pelaku terhadap korban, termasuk komunikasi intens pada waktu-waktu tertentu. Bahkan, terdapat indikasi upaya menutupi kasus.
Sementara itu, keterangan dari mantan santri turut memperkuat dugaan adanya penyimpangan perilaku di lingkungan ponpes. Ia mengungkap adanya doktrin yang digunakan pelaku untuk memengaruhi korban.
“Doktrinnya menyebut bahwa semuanya halal bagi keturunan Nabi. Itu yang kemudian dijadikan pembenaran,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebut adanya perilaku tidak wajar dalam interaksi sehari-hari antara pelaku dan santriwati.
Menindaklanjuti kasus ini, Kementerian Agama mengambil langkah administratif dengan menghentikan sementara operasional pondok pesantren tersebut. Kebijakan ini juga mencakup penghentian penerimaan santri baru.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dan perlindungan terhadap santri tetap terjaga.
“Kami sudah merekomendasikan penghentian sementara, termasuk penerimaan santri baru, sampai seluruh persoalan selesai dan tata kelola lembaga dinyatakan memenuhi standar,” kata Basnang. (Zu)












