
SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting berpendapat penyegelan lahan pembangunan Mini Soccer oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dirasa telah sesuai dengan prosedur yang jelas.
Pasalnya, langkah yang diambil oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun merupakan tindakan tegas terhadap oknum yang tak memiliki lahan pembangunan yang sesuai aturan.
Menurut Politisi asal Fraksi Demokrat ini, prosedur perizinan pembangunan itu menjadi wilayah resapan air. Tentunya, berfungsi untuk mengurangi banjir di Samarinda.
“Oss (Online single submission) oke sudah selesai dilalui, tetapi PBG-nya harus proses lagi antara layak atau tidaknya,” ungkap Joni, Selasa (10/1/2022).
Dia meminta pemerintah atau pihak pengusaha harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan. Sehingga menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.
“Aturan itu kita buat, aturan itu juga kita langgar. Jika pemerintah saja melanggar lalu siapa yang di jadikan contoh oleh masyarakat,” terang Joni.
Kata dia, kebijakan Pemkot Samarinda perlu didukung. Sebab menjadi satu di antara program penanggulangan banjir. Hal tersebut juga untuk kepentingan masyarakat.
“Ayo kita dukung sama-sama jika kebijakan Pak Wali Kota bermanfaat dan dapat dirasakan masyarakat Samarinda,” pungkasnya. (*)












