JAKARTA – Terhitung per Juli 2026, Pemerintah bakal mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition secara nasional per 1 Juli 2026. Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah.
“1 Juli 2026 akan diberlakukan efektif secara nasional,” ucapnya dalam Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh, di Garuda Spark Innovation Hub Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Edwin mengatakan, tidak ada lagi kelonggaran bagi operator seluler tidak menerapkan kebijakan ini. “Untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” terangnya.
Kata Edwin, masyarakat yang telah melakukan registrasi biometrik ini dapat mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) digunakan pada nomor lain. Apabila ternyata digunakan pada nomor lain, masyarakat diminta melaporkan untuk segera dinonaktifkan.
Menurutnya, kebijakan registrasi biometrik ini diterapkan agar tidak ada lagi penyebaran spam atau penipuan secara online. “Kenapa penting? Biometrik ini untuk perlindungan, untuk anti-spam. Data Indonesia Anti-Scam menyebut bahwa sampai April ini sudah 9,5 triliun dengan 548 laporan,” beber Edwin.
Kebocoran data inilah, sambungnya, yang mesti segera diatasi demi melindungi identitas rakyat Indonesia. Karena itu Edwin menegaskan kebijakan ini bukan untuk menyusahkan, melainkan untuk saling melindungi dan mencapai kemajuan bersama. (xl)












