KUKAR IDAMAN SEP 26

Pemerintah Tunda Akses Medsos untuk Anak di Bawah Umur, Ini Alasannya

Pemerintah Tunda Akses Medsos untuk Anak di Bawah Umur, Ini Alasannya
Ilustrasi.

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, kebijakan tersebut merupakan bagian implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas).

“Kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks,” ujarnya.

Meutya menyebut, usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekira 16 tahun. Hal ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.

Baca Juga  Persiapan Porprov Berau, Puluhan Atlet Dansa Kutim Latihan Dua Bulan di Yogyakarta

Dalam hal ini, sambungnya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegas Meutya.

Lebih lanjut ditambahkan, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga memperbesar tantangan di ruang digital. Karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” bebernya.

Baca Juga  Demo Besar di Pati Tuntut Pemakzulan Bupati Sudewo, DPRD Ketuk Palu Hak Angket

Meutya menyebut, melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak. 

Sementara itu Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital. Dia menilai regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas perlindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.

Baca Juga  Rayakan HUT Ke-103 Damkar, BPBD Kukar Gelar Syukuran Sederhana

Berbagai penelitian, lanjutnya, menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar. (xl)