KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Kawasan Hutan (PKH). Dukungan ini ditegaskan dalam rapat koordinasi Satgas PKH yang digelar di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (20/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, serta Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah, bersama jajaran terkait. Sekda Kukar Sunggono menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas penunjukan Kukar sebagai salah satu lokus pelaksanaan program PKH.
Dia menilai langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan usaha di wilayah Kukar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip kelestarian lingkungan.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah menjadikan Kutai Kartanegara sebagai lokus PKH. Mudah-mudahan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha yang memanfaatkan area hutan berjalan sesuai aturan,” ujarnya usai rapat koordinasi.
Sunggono menambahkan, program ini akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang terdapat kegiatan ekonomi di kawasan hutan, seperti pertambangan, migas, dan perkebunan. Dia berharap Satgas PKH dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang bisa ditindaklanjuti bersama untuk kebaikan Kukar ke depan.
Sementara itu Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi dan edukasi di tingkat pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman semua pihak terkait pelaksanaan kebijakan ini.
“Kami berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kutai Kartanegara mendukung kegiatan ini. Presiden ingin penertiban kawasan hutan dilakukan dengan baik, melalui proses yang sejuk, tanpa menimbulkan kekhawatiran,” jelas Febrie.
Dia menegaskan, Satgas PKH berkomitmen menjalankan tugas identifikasi, verifikasi, hingga penertiban dengan pendekatan yang humanis dan transparan. Agar tujuan utama, yakni penataan kembali pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan dapat tercapai secara optimal. (fjr)












