KUKAR IDAMAN SEP 26

Syarifuddin Oddang Ingatkan Pentingnya Kelaikan Kendaraan Angkutan Berat

Syarifuddin Oddang, Anggota DPRD Balikpapan usai saat diwawancara diruang kerjanya, pada Kamis (15/10/2026).

BALIKPAPAN – Kelaikan kendaraan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam operasional angkutan berat.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menekankan pentingnya pemeriksaan fisik kendaraan melalui uji kendaraan bermotor atau KIR untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan laik jalan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden truk tronton yang terperosok di kawasan Kilo 5, Balikpapan, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Penyebab kejadian tersebut belum diketahui. Belum ada informasi terverifikasi mengenai kondisi teknis kendaraan maupun berat muatan yang dibawanya.

Oddang menyebut pemeriksaan KIR harus memastikan kondisi kendaraan secara fisik, bukan hanya pemenuhan administrasi.

“KIR itu kan melihat fisik daripada kendaraan itu sendiri, layak beroperasi atau tidak,” kata Oddang saat diwawancarai, Kamis (15/10/2026).

Ia juga menyinggung kecelakaan truk bermuatan rongsokan di kawasan Turunan Rapak pada 24 September 2026.

Baca Juga  Damayanti Sebut Edukasi Seks Harus Diberikan sejak Dini, Ini Alasannya

Diketahui, truk tersebut dilaporkan menabrak sepeda motor setelah diduga mengalami gangguan pengereman. Sopir menyebut muatan yang dibawanya sekitar 25-28 ton.

Oddang mempertanyakan pelaksanaan pemeriksaan fisik kendaraan ketika insiden angkutan berat dikaitkan dengan rem blong.

“Selalu mengatakan rem blong. Kan bisa saja terjadi rem blong itu karena memang tidak pernah di-KIR. Atau KIR hanya online saja. Online itu kan tidak pernah dicek fisik. Itu ditekankan dulu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Oddang mengenai pentingnya pemeriksaan fisik kendaraan.

Kendati demikian, belum ada bukti yang memastikan bahwa kecelakaan di Turunan Rapak maupun insiden di Kilo 5 disebabkan kendaraan tidak laik jalan atau tidak menjalani KIR.

Selain kelaikan kendaraan, Oddang menjelaskan pentingnya pengawasan terhadap barang yang diangkut.

Menurutnya, pemeriksaan di kawasan pelabuhan mencakup asal kendaraan, jenis barang, serta dokumen administrasi. Berat muatan juga perlu diperhatikan dalam proses pengangkutan.

Baca Juga  Festival Adat Budaya Bugis Diharapkan Jadi Agenda Pariwisata Tahunan Samarinda

Ia menyinggung kemungkinan barang yang semestinya diangkut dalam dua perjalanan justru digabungkan menjadi satu.

“Harusnya mungkin bisa diangkut dua kali, dijadikan satu,” sebutnya.

Adapun, Oddang tidak menyatakan kendaraan tertentu yang terbukti membawa muatan berlebih.

Ia juga belum merinci metode pemeriksaan berat muatan maupun tindakan yang dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan barang yang diangkut.

Di Balikpapan, pengaturan operasional kendaraan angkutan barang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tertanggal 21 Maret 2022.

Aturan tersebut membatasi waktu melintas kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton pada sejumlah ruas jalan.

Pengaturan jam operasional kendaraan angkutan alat berat juga tercantum dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga  Disdikpora PPU Fokus Perkuat Karakter Siswa Lewat Pembinaan Mental

Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan transportasi di kota tersebut.

Oddang menekankan pentingnya pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kelaikan jalan. Adapun penyebab insiden truk di Kilo 5 masih belum diketahui dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. (zu)