KUKAR IDAMAN SEP 26

Pengedar Jamu Ilegal Dibekuk, Polresta Samarinda Amankan Ratusan Juta Rupiah

Pengedar Jamu Ilegal Dibekuk, Polresta Samarinda Amankan Ratusan Juta
Satreskrim Polresta Samarinda bekerja sama BPOM Samarinda dalam pengungkapan kasus tersebut. (Komparasinews)

SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil membekuk tersangka pengedar jamu ilegal. Tersangka berinisial MA diduga memproduksi dan mengedarkan obat tradisional atau jamu tanpa izin edar/ilegal senilai Rp837 juta.

“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 72 macam obat tradisional ilegal, uang tunai Rp134 juta, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).

Kapolresta didampingi Kepala Balai Besar POM Samarinda Sem Lapik mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari operasi intensifikasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal atau mengandung bahan kimia obat.

“Operasi ini dilakukan bersama Balai POM Samarinda, 29 Agustus 2023 lalu. Di depot jamu dan gudang milik tersangka yang beralamat di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang,” ujar Ary Fadli.

Baca Juga  Deni Minta Pemuda Samarinda Siap Sambut IKN

Dari hasil penyelidikan diketahui tempat tersebut merupakan agen obat tradisional tanpa izin edar atau ilegal dan tidak memiliki perizinan berusaha. Obat-obatan tradisional tersebut diseduh dan dibeli langsung di depot jamu. Kemudian jamu dijual secara partai besar dan disimpan di gudang.

“Kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp134 juta yang diduga merupakan hasil dari hasil transaksi mengedarkan obat tradisional ilegal itu. Sehingga perkiraan total nilai ekonomi di sarana tersebut adalah Rp837 juta,” imbuhnya.

Baca Juga  Bupati Kukar Resmi Lepas Kirab Pemuda Nusantara Menuju Titik Nol IKN

Ary menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut Ary mengimbau masyarakat berhati-hati dalam mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Dia pun mengajak masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya peredaran obat tradisional ilegal.

Baca Juga  Jembatan Martadipura Bengkok Ditabrak Kapal Ponton, Camat Khawatirkan Hal Ini

“Saya mengapresiasi kerja sama antara Balai Besar POM di Samarinda dan Satreskrim Polresta Samarinda dalam mengungkapkan kasus,” tutupnya. (nt)