KUKAR IDAMAN SEP 26

Perempuan 20 Tahun di Berau Nekat Jajakan Gadis Belia Lewat Aplikasi MiChat

Perempuan 20 Tahun di Berau Nekat Jajakan Gadis Belia Lewat Aplikasi MiChat
Keterangan pers kasus eksploitasi anak di bawah umur di Berau. (Humas Polda Kaltim)

BERAU – Baru berumur 20 tahun, namun perempuan berinisial RAA di Berau sudah nekat melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Alhasil, dia pun ditangkap petugas Satreskrim Polres Berau, Senin (13/2/2023).

Dipaparkan Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay, RAA berperan sebagai muncikari prostitusi online. Dengan menjajakan gadis belia usia 16 tahun hingga 21 tahun.

“Hingga saat ini, sudah ada lima korban yang kami dapat. Untuk mengetahui apakah ada korban lain lagi atau tidak, masih kami lakukan pengembangan,” beber Febriadi kepada awak media, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga  Kunci Kontak Tertinggal, Sepeda Motor di Dadimulya Jadi Sasaran Empuk Pencuri

Kelima korban masing-masing berinisial MA usia 21 tahun, ST 18 tahun, FZ 16 tahun, FA 16 tahun, dan UF 19 tahun. Lebih lanjut diuraikan, pengungkapan kasus bermula saat ada laporan dari masyarakat bahwa RAA menawarkan salah satu anak yakni FZ melalui media sosial MiChat dengan harga Rp400 ribu.

“Pelaku menawarkan dua kali. Setiap transaksi berhasil, RAA mendapat bayaran dari hasil penawaran yang dilakukannya sebesar Rp100 ribu,” terangnya.

Baca Juga  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Sungai Pinang

RAA, sebut Febriadi, juga ikut menawarkan korban lainnya di media sosial dengan bayaran Rp100 ribu. Diketahui, pelaku telah beroperasi selama 8 bulan.

“Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik RAA, didapati adanya transaksi penawaran terhadap FZ dan MA,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna.

Akibat perbuatannya, RAA dijerat pasal 88 Jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 Juta. (xl)