KUKAR IDAMAN SEP 26

Perketat Penataan Reklame di Kota, Pemkot Samarinda Larang Model Leher Angsa

Perketat Penataan Reklame di Kota, Pemkot Samarinda Larang Model Leher Angsa
Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin rapat penataan reklame. (foto: Chris/dokpim)

SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memperketat penataan reklame di berbagai titik kota. Salah satu keputusan penting adalah melarang penggunaan konstruksi reklame model leher angsa.

Kebijakan itu dibahas dalam rapat koordinasi penataan reklame yang dipimpin Wali Kota Samarinda di Ruang Rapat Wali Kota, Balai Kota Lantai II, Kamis (12/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa seluruh pemasangan reklame di Samarinda harus memenuhi aspek legalitas dan keselamatan. Dia juga memerintahkan agar pekerjaan pemasangan reklame yang tidak memiliki izin resmi segera dihentikan.

Baca Juga  Isi Sejumlah Posisi Strategis, Pemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris Independen dan Direksi BUMD

Pemerintah kota juga menetapkan perubahan teknis pada konstruksi reklame. Model “leher angsa” tidak lagi diperbolehkan karena dinilai berpotensi membahayakan. Reklame jenis ini merupakan papan reklame yang dipasang pada tiang dengan bagian atas melengkung menyerupai leher angsa sehingga papan iklannya menjorok ke arah badan jalan.

“Pekerjaan yang tidak memiliki izin harus dihentikan. Untuk papan reklame tidak boleh lagi menggunakan model leher angsa. Kita harus mengutamakan keselamatan,” tegas Andi Harun dikutip dari siaran resmi.

Baca Juga  Tegas! THM dan Panti Pijat di Samarinda Harus Tutup Selama Ramadan

Selain soal keselamatan, dia juga mengingatkan agar pemasangan reklame tidak mengganggu aktivitas usaha masyarakat. Reklame juga dilarang dipasang hingga menutupi lampu lalu lintas maupun kamera pengawas (CCTV).

Beberapa titik infrastruktur turut menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut, di antaranya Jembatan Agus Salim, Jembatan Slamet Riyadi, dan Jembatan S Parman. Secara khusus, kawasan Teras Samarinda ditetapkan sebagai zona bebas reklame guna menjaga estetika dan keindahan kawasan tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan akan terus memperketat pengawasan pemasangan reklame. Agar penataan ruang kota tetap tertib serta tidak mengganggu fungsi fasilitas publik. (xl)