Samri Harap Penanganan Banjir Samarinda Harus Ada Peran Aktif dari Masyarakat

Samri Harap Penanganan Banjir Samarinda Harus Ada Peran Aktif dari Masyarakat
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra.

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menanggapi penanganan banjir yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beberapa waktu belakangan.

Menurutnya, beberapa cara alternatif sudah dilakukan oleh Pemkot Samarinda. Seperti membangun saluran drainase di beberapa titik rawan banjir, serta melakukan normalisasi di Sungai Karang Mumus (SKM).

Kegiatan itu memang tepat dan pantas didukung. Akan tetapi, penanganan banjir ini tidak hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat Kota Samarinda.

Kata Samri, salah satu faktor penyebab banjir di Samarinda karena adanya pematangan lahan serta pembukaan lahan-lahan baru.

“Kemudian ini ditambah dengan banyaknya penduduk, yang membangun rumah tanpa mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ucapnya, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga  Herry Asdar Komitmen Kawal Pembangunan Jalan Penghubung Anggana dan Muara Badak

Dahulunya, drainase atau parit di Kota Samarinda cukup mumpuni untuk menghadapi persoalan banjir. “Parit yang dibangun itu besar-besar dan dalam, sekarang saja paritnya banyak menyempit dan dangkal,” kata Samri.

Dia menerangkan, belakangan ini banyak warga yang membangun rumah ataupun ruko tanpa memperhatikan lagi saluran drainasenya. Ini turut menjadi salah satu penyebab sekaligus menjadi penyumbang terbesar banjir di Samarinda.

“Dan ketika hujan, tentu meluap kan. Masyarakat juga banyak yang tidak memperhatikan dampak lingkungan yang telah mereka lakukan,” tuturnya.

Selain drainase yang kian sempit dan dangkal, penyebab banjir lainnya adalah fungsi sungai alam yang telah berubah.

Baca Juga  Hadiri Kick-off Stop BAB, DPRD Kukar Dorong Fasilitas Sanitasi Layak di Loa Kulu

Samri banyak menemukan sungai alam yang tidak berfungsi lagi atau malah sudah hilang keberadaannya karena pembangunan serta pendangkalan.

“Yang kami lihat ini disebabkan oleh penumpukan serta penyempitan bangunan rumah rumah warga. Awalnya sungai alam itu besar, sekarang sudah hampir hilang atau malah tidak ada lagi,” ungkapnya.

Samri mengaku aturan pertanahan, ada sekira 50 meter dari bibir sungai yang tidak boleh dibangun karena masuk jalur hijau. Sementara jika itu sungai alam, maka lima meter dari bibir sungai tak boleh ada bangunan.

“Tetapi sekarang aturan tersebut sudah kian tidak berlaku lagi dengan maraknya bangunan yang ada,” tukasnya.

Baca Juga  Demi Keselamatan, Ketua DPRD Usulkan Pemeriksaan Jembatan Kukar Lebih Intensif

Samri berharap peran aktif masyakarat dalam menjaga alam serta lingkungan sekitar harus bisa ditingkatkan. (nta)