Soroti Pelaksanaan Pro-Bebaya, Subandi Minta Pemkot Samarinda Lakukan Ini

Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi.

SAMARINDA – Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Pro-Bebaya) menjadi sorotan dalam satu tahun Kepemimpinan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan wakilnya. Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi yang menyatakan program yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samarinda ini harus dimaksimalkan.

Subandi mengakui dasar program ini sejatinya bagus, dengan pemberian anggaran Rp 100 juta pada setiap RI. Namun dia menemukan banyak keluhan dari masyarakat perihal cara mempertanggungjawabkan anggaran yang digelontorkan oleh Pemkot Samarinda tersebut. Pihak RT masih kesulitan dalam pertanggungjawabannya.

Baca Juga  Bersama Wali Kota Samarinda, Sri Puji Astuti Serah Terima Renovasi Ruang Kelas Belajar dari Kemendikbud

“Berikan bimbingan dengan laporan yang mudah, tidak menyalahi aturan. Jangan sampai laporan dibuat yang sulit sehingga memberatkan. Karena ini masalah angka-angka (uang, Red.) maka harusnya Pemkot Samarinda memberikan berupa bimbingan teknis ke RT agar mereka bisa paham,” urai Subandi, Selasa (8/3/2022).

Dia mendesak Pemkot segera melakukan proses bimbingan teknis agar pihak RT bisa membuat laporan pertanggungjawaban. Sehingga ke depan tidak menimbulkan masalah hukum.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Pemkot lebih memperhatikan dalam proses pengawasan dan pendampingan. Supaya anggaran tersebut bisa digunakan secara efektif. Selain itu juga dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Komisi III DPRD Samarinda Sharing dengan BPBD, Ini yang Dibahas

“Pada tahun 2021 lalu masih menggelontorkan ke 59 RT saja sebagai percontohan dari jumlah keseluruhan 1.990. Kami harapkan agar 2022 ini dimaksimalkan ke seluruh RT,” kata Subandi.

Di 2022 ini sendiri Pemkot berencana mengelontorkan dana untuk program Pro Bebaya sebanyak Rp 75 juta melalui APBD Murni 2022 ini. Sedangkan Rp 25 juta dikucurkan pada APBD Perubahan 2022 ini, sehingga genap menjadi 100 juta.

Kucuran dana Pro Bebaya senilai Rp 100 juta per RT setiap tahun itu diperuntukan seperti pendidikan, sosial, pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan pembangunan fisik di lingkungan RT masing-masing. (man)