KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan tujuh desa baru. Pembentukan pansus tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar pada Rabu (18/6/2025).
Anggota DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan sejumlah catatan dalam rapat tersebut. Salah satunya mengenai keanggotaan pansus yang menurutnya harus mempertimbangkan keterwakilan daerah pemilihan (dapil).
“Untuk desa yang akan dibentuk raperdanya, anggota pansusnya harus dari anggota DPRD yang mencakup dapil tersebut,” ujar Yani saat rapat paripurna.
Dia juga menekankan pentingnya kinerja pansus agar dapat menyelesaikan pembahasan raperda dalam waktu yang tidak terlalu lama. Menurutnya, target penyelesaian idealnya berada dalam rentang satu hingga dua bulan.
“Kita harap semua pansus bekerja dengan baik dan dalam waktu tidak terlalu lama, ya satu sampai dua bulan harus sudah bisa disahkan. Itu harapan kita,” tambahnya.
Yani menambahkan, secara administratif dan teknis, titik koordinat serta lokasi calon desa baru sudah ditentukan dan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengenai desa persiapan.
Menurutnya, tugas pansus tinggal mengharmonisasikan raperda tersebut dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan kelayakannya untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Kalau sudah sah menjadi perda, maka desa tersebut akan resmi menjadi desa definitif,” tegasnya.
Selain itu dirinya juga meminta agar anggota pansus bisa aktif mengakomodasi berbagai data dan kebutuhan dari desa persiapan, termasuk memperhatikan kekurangan yang masih ada sebelum disahkan menjadi desa definitif.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ketika desa dimekarkan, diharapkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur juga akan mengikuti,” tutupnya. (fjr)
rtp slot











