KUTAI KARTANEGARA – Ratusan buruh dari anggota Kooperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera Kuala Samboja melakukan aksi protes pada Senin (31/01/2022) di tiga tempat yang berbeda. Yakni di Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) kelas III Kuala Samboja, Kantor Dinas Kooperasi dan UMKM dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Massa menolak dengan tegas pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM atau SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di sejumlah pelabuhan.
“Jangan sampai dicabut, karena itu adalah payung hukum kami dalam bekerja di kooperasi. Ini menyangkut dengan lapangan pekerjaan lewat kooperasi, anggota kami ada 875 orang yang terancam kehilangan pekerjaan,” ungkap Manajer Marketing Kooperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja, Loeis Sibowo Saminanto.
Loeis berharap kepada Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan kembali keputusan pencabutan tersebut, karena dampaknya akan berpengaruh buruk bagi sosial dan ekonomi pekerja lokal. “Sikap kami juga menolak tuduhan bahwa kooperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan,” tegasnya.
Selain itu, demonstran juga menyatakan beberapa sikap, diantaranya menolak pengalihkelolaan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Mempertahankan Kooperasi TKBM sebagai wadah pengelolaan di pelabuhan, kemudian menduku pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui program Nasional Logistik Ekosistem.
Dan yang terakhir, Kooperasi TKBM Pelabuhan siap mereformasi sisten dan tata kelola menuju Kooperasi yang modern, akuntabel dan transparan serta profesional dalam melayani aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kepala di pelabuhan.
Sementara itu Kepala Dinas Kooperasi dan UMKM Kabupaten Kukar Tajudin mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti rencana dari Pemerintah Pusat tersebut.
“Kami kan ada beberapa tenaga kerja yang dinaungi oleh kooperasi, artinya dengan kebijakannya ini otomatis akan berpengaruh pada psikologis para tenaga kerja. Tetapi kami masih ingin melihat dahulu arah dari kebijakan ini, kami belum belum baca regulasinya secara utuh,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kukar Akhmadi Hardi Dwi Putra menanbahkan tuntutan tersebut akan diteruskan sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku. “Intinya, kami hanya ingin keadaan menjadi lebih baik lagi, dan para buruh bisa bekerja tanpa ada hal-hal yang menghalanginya,” tutur Akhmadi.
Kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan dari para butuh bongkar muat ini menurut Akhmadi jangan sampai terjadi.
“Bayangkan berapa anak dan istrinya yang juga akan kehilangan. Tetapi kami di Pemerintah Kabupaten mempunyai 23 program dedikasi, salah satunya program Kukar siap kerja. Kami membuka pelatihan dan kesempatan kerja dan meningkatkan pengetahuan yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (zu)