KUKAR IDAMAN SEP 26

Bambang Arwanto Ditunjuk Sebagai Penjabat Sementara Bupati Kukar

Bambang Arwanto Ditunjuk Sebagai Penjabat Sementara Bupati Kukar
Pelantikan enam Penjabat sementara (Pjs) bupati/walikota di wilayah Kaltim oleh PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Bambang Arwanto ditunjuk menjadi penjabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024 tentang penunjukan penjabat sementara bupati dan wali kota.

Tak hanya Bambang, lima kabupaten dan kota di Kaltim akan dipimpin Pjs setelah petahana ikut berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Daerah tersebut adalah Kukar, Balikpapan, Paser, Kutai Timur (Kutim), Bontang, dan Berau.

Bambang Arwanto dilantik Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada Rabu (25/9/2024) di Pendopo Odah Etam, Samarinda. Sebelumnya dia menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Baca Juga  Badan Kesbangpol Kaltim Sebut Stabilitas Politik Tetap Aman Selepas Pilkada 2024 

Bambang juga pernah bertugas di Kukar sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, hingga Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.

“Hari ini ada enam Pjs Bupati atau Pjs Wali Kota yang akan dikukuhkan sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Akmal Malik.

Setelah dikukuhkan, Bambang memiliki kewenangan memimpin urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Termasuk juga memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali jota, serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama Pilkada berlangsung.

Baca Juga  Pastikan THR Karyawan Dibayar, Komisi IV DPRD Samarinda Bakal Sidak Perusahaan

Periode dua bulan diharapkan dapat menjaga integritas dan loyalitas dalam mewujudkan demokrasi yang netral.

Tugas lainnya, Pjs juga bisa melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Sekaligus dapat melakukan pengisian pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kewenangan dan tugas berdasarkan keputusan Mendagri ini berlaku selama Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjalankan tugas cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada. (zu)