Tujuh Parpol Dapat Bankeu dari Pemkab Kukar, PDIP Jadi Penerima Terbesar

Tujuh Parpol di Kukar Dapat Bankeu dari Pemkab, PDIP Jadi Penerima Terbesar
Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menaikkan nilai Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk partai politik secara signifikan pada 2025. Setelah lebih dari 15 tahun tanpa perubahan, kini total anggaran bantuan mencapai Rp3,2 miliar, naik tajam dari sebelumnya hanya Rp1,3 miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti menjelaskan, kenaikan ini merupakan hasil dari proses pengajuan yang diajukan pihaknya dan telah disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Sejak tahun 2019 hingga 2024, nilai bantuan keuangan partai politik berada di angka Rp3.800 per suara sah. Kami usulkan kenaikan, dan akhirnya tahun 2024 kemarin disetujui naik menjadi Rp8.000 per suara sah,” ujar Rinda saat diwawancarai, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga  Pelestarian Bahasa Daerah Kaltim Bisa Digalakkan di Pelajaran Muatan Lokal

Penyaluran bantuan tersebut diperuntukkan bagi partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kukar hasil Pemilu 2024. Dari total 18 partai peserta pemilu, hanya tujuh yang lolos dan menerima bantuan keuangan pada periode 2024–2029.

Adapun tujuh partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, NasDem, dan PKB. Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai disesuaikan dengan jumlah kursi yang diraih di DPRD Kukar.

Berdasarkan data dari Kesbangpol Kukar, berikut rincian jumlah kursi dan dana bantuan yang diterima:
• PDI Perjuangan (16 kursi): Rp1,164 miliar
• Golkar (9 kursi): Rp600 juta
• Gerindra (6 kursi): Rp479 juta
• PAN (4 kursi): Rp293 juta
• NasDem (4 kursi): Rp270 juta
• PKB (4 kursi): Rp239 juta
• PKS (2 kursi): Rp152 juta

Baca Juga  Ikut Lomba Masak Harkannas 2023, Kaltim Sajikan Menu Mahligai Nusantara

Rinda menegaskan bahwa dasar pemberian bantuan keuangan ini sudah diatur dengan jelas. Yakni berdasarkan perolehan kursi yang ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

“Jadi, jika partai politik tidak memperoleh kursi di DPRD, maka otomatis tidak menerima bantuan keuangan. Sebaliknya, yang mendapatkan kursi akan menerima sesuai jumlah suara sah,” pungkasnya. (fjr)

Baca Juga  Dalami LKPj Wali Kota 2022, Pansus Panggil Tiga OPD Samarinda

slot resmi toto slot