KUKAR IDAMAN SEP 26

Soroti Dugaan Pelanggaran Outsourcing, DPRD Kukar Gelar RDP Bersama FSPMI

Soroti Dugaan Pelanggaran Outsourcing, DPRD Kukar Gelar RDP Bersama FSPMI
RDP DPRD Kukar bersama FSPMI terkait dugaan pelanggaran outsourcing. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA — Polemik ketenagakerjaan di sektor migas Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memanas. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar resmi mengadukan dugaan pelanggaran aturan outsourcing oleh sejumlah perusahaan kepada DPRD Kukar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banmus, Senin (2/2/2026).

Dalam aduan tersebut, FSPMI menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja alih daya meskipun pekerjaan dan objek kerja masih berjalan. Praktik itu dinilai bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan, terutama mengenai kelangsungan hubungan kerja pada pekerja outsourcing.

Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Kukar Andhityo Khristiyanto menyebut permasalahan ini kerap terjadi berulang, terutama di wilayah Muara Badak, Marang Kayu, dan sejumlah kawasan penghasil migas lainnya.

“Ketika PKWT berakhir tetapi pekerjaannya masih ada, seharusnya hubungan kerja tetap berlanjut. Ini yang tidak dipahami perusahaan alih daya maupun perusahaan pemberi kerja,” tegas Andhityo.

Baca Juga  Puluhan Tokoh Kaltim Terima Gelar Kehormatan dari Sultan Aji Muhammad Arifin

Menurut data awal FSPMI, sekitar 30 pekerja telah terdampak PHK. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring informasi adanya rencana pengurangan pekerja di perusahaan lain.

Andhityo menilai bahwa akar masalah terletak pada ketidakpatuhan perusahaan alih daya. Dalam banyak kasus, pekerja yang sudah lama bekerja justru diganti dengan pekerja baru setelah terjadi pergantian vendor outsourcing.

“Upah tidak boleh diturunkan. Tunjangan tidak boleh dihapus. Itu prinsip outsourcing. Tapi yang terjadi, pekerja justru diganti demi menghindari kewajiban,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, FSPMI meminta DPRD Kukar mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kukar Desman Minang Endianto langsung merespons tegas. Dia menyatakan perusahaan di sektor migas, termasuk Pertamina dan pemilik proyek lainnya, wajib menyerahkan data lengkap perusahaan dan tenaga kerja kepada Distransnaker Kukar.

Baca Juga  Reses di Tanah Merah, Abdul Rofik Temukan Kekurangan Tenaga Pengajar

“Kami minta Distransnaker aktif. Data perusahaan dan tenaga kerjanya harus jelas. Termasuk perusahaan owner di sektor migas agar membuka datanya secara transparan,” tegas Desman.

Dia menilai keterbukaan data adalah langkah awal untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Tanpa data yang jelas, berbagai dugaan pelanggaran seperti PKWT bermasalah, pemotongan upah, atau penghilangan tunjangan tidak dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.

DPRD juga melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam pola outsourching di Kukar yang berpotensi merugikan pekerja, sehingga pengawasan harus diperkuat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial Distransnaker Kukar Suharningsih, mengakui bahwa pendataan tenaga kerja di sektor migas masih menyisakan persoalan serius. Banyaknya subkontraktor membuat struktur tenaga kerja rentan tidak tercatat.

Sebagai tindak lanjut, Distransnaker menegaskan akan segera menyurati perusahaan pemilik proyek agar menyampaikan data seluruh subkontraktor beserta tenaga kerjanya.

“Dengan kontrak kerja yang tercatat, perlindungan pekerja bisa maksimal, mulai dari jaminan kecelakaan hingga hak ahli waris,” ujarnya.

Baca Juga  Portugal Menang Lawan Kroasia, Ronaldo Pemain Tertua Cetak Gol di Fase Gugur Piala Dunia

FSPMI mengapresiasi langkah DPRD yang dianggap memberikan sinyal keberpihakan pada pekerja. Dalam forum itu, Andhityo mendorong adanya pembahasan serius terkait penyusunan Peraturan Daerah khusus Outsourcing, atau revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2024.

“Kami berharap ada pembaruan regulasi yang bisa benar-benar melindungi pekerja alih daya,” tegasnya. (fjr)