KUTAI KARTANEGARA — Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terkait pemberian kredit pada salah satu bank milik negara periode 2021 hingga 2023, Rabu (6/5/2026).
Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan pinjaman.
“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya saat konferensi pers didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Nyoman Wasita Triantara, dan Kepala Seksi Intelijen, Ali Mustofa.
Tiga tersangka berinisial MAN, SAMF, dan RWM diketahui merupakan pegawai internal bank yang bertugas sebagai marketing sekaligus pemrakarsa kredit. Sementara satu tersangka lainnya berinisial DA merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara atau calo pinjaman.
Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung sejak 6 Mei hingga 25 Mei 2026. Dalam perkara ini, para tersangka diduga memanipulasi data calon nasabah agar memenuhi syarat pengajuan kredit, khususnya dalam skema kredit usaha mikro.
Penyidik mengungkap, sejumlah masyarakat diminta menyerahkan kartu identitas berupa KTP. Data tersebut kemudian diubah, termasuk nama dan alamat, untuk diajukan sebagai pinjaman. Tak hanya itu, proses survei lapangan yang seharusnya dilakukan sebelum pencairan kredit juga diduga direkayasa.
Setelah dana pinjaman cair, pemilik identitas disebut hanya menerima sejumlah uang sebagai imbalan. Sementara sebagian besar dana diduga dikuasai pihak eksternal dengan keterlibatan oknum internal bank.
Kasus ini terjadi di lima unit operasional yang tersebar di empat kecamatan, yakni Loa Kulu, Loa Duri, Tenggarong Kota termasuk wilayah Timbau, dan Sebulu. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp16,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Kejari Kukar menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
“Perkembangan akan terus kami sampaikan. Saat ini fokus kami pada penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” tutup Tengku Firdaus. (fjr)












