KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunda pencairan insentif guru honorer. Karena proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Penyaluran insentif dipastikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum. Bupati Aulia Rahman Basri mengatakan, insentif guru honorer menjadi salah satu fokus pemeriksaan BPK.
Karena itu, pemerintah daerah saat ini melakukan perbaikan data penerima sekaligus penyesuaian regulasi yang digunakan dalam proses pembayaran. Hasil pemeriksaan menemukan adanya penerima insentif yang dinilai tidak memenuhi kriteria. Bahkan, terdapat nama yang tidak tercantum dalam daftar penerima namun tetap menerima pembayaran.
“Kami harus memastikan data penerima benar-benar sesuai agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya di Tenggarong, Jumat (15/05/2026).
Aulia menjelaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar kini melakukan proses verifikasi ulang terhadap data guru honorer penerima insentif. Selain persoalan data, Pemkab Kukar juga mengevaluasi aturan yang menjadi dasar pembayaran insentif.
Selama ini, pembayaran masih mengacu pada Peraturan Bupati Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Aulia menyebut, dalam aturan lama tersebut kepala sekolah sebenarnya tidak masuk kategori penerima insentif.
Namun dalam praktik beberapa tahun terakhir, insentif juga diberikan kepada kepala sekolah sehingga dinilai perlu dilakukan penyesuaian regulasi.
“Kalau membayar sesuatu yang tidak ada dasar aturannya, tentu itu berisiko secara administrasi,” katanya.
Meski demikian, Aulia memastikan anggaran pembayaran insentif guru honorer telah tersedia. Pemerintah daerah menargetkan pencairan dapat dilakukan sebelum Hari Raya Iduladha 2026 setelah seluruh proses administrasi dan rekomendasi BPK selesai. (fjr)












