KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD dan Pemkab Kukar Beda Pandangan, DPA Tahun Anggaran 2026 Masih Tarik Ulur

DPRD dan Pemkab Kukar Beda Pandangan, DPA Tahun Anggaran 2026 Masih Tarik Ulur
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat diwawancara usai RDP. (Komparasinews/Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Belum optimalnya pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan DPRD. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat program pembangunan sekaligus memperlambat perputaran ekonomi daerah.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, DPA merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) APBD yang seharusnya sudah dijalankan sejak awal tahun anggaran. Karena itu menurutnya tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan.

“Kami sudah masuk enam bulan berjalan. Ini harus segera dilaksanakan karena DPA merupakan penjabaran APBD yang sudah disahkan. Tidak boleh ada pelanggaran terhadap perda,” kata Ahmad Yani, Senin (8/6/2026).

Dia menilai alasan menunggu transfer dana dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan. Sebab, pemerintah daerah telah memiliki sejumlah sumber pendapatan dan jaminan keuangan yang dapat menjadi dasar pelaksanaan program.

Baca Juga  Bupati Kukar Ikut Panen Jagung di Maluhu, Dorong Sektor Pertanian Lebih Berkembang

Menurut Ahmad Yani, pemerintah daerah memiliki kepastian penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun dukungan aset investasi daerah yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengelolaan keuangan.

“Yang penting adalah ketepatan perencanaan dan implementasi. Bukan justru menahan DPA dan tidak menjalankan kegiatan,” ujarnya.

DPRD menilai dampak dari tertundanya pelaksanaan kegiatan bukan hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat. Ketika program pembangunan tidak berjalan, aktivitas ekonomi ikut melambat karena tidak terjadi perputaran anggaran di daerah.

“Kalau kegiatan tidak berjalan, tidak ada ekonomi yang berputar di Kutai Kartanegara. Daya rusaknya besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Kukar agar sedikitnya 50 persen DPA dibuka sehingga kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat segera berjalan.

Baca Juga  Ratusan Rumah di PPU Dapat Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dari Pemprov

Usulan tersebut, kata Ahmad Yani, merupakan hasil pembahasan internal DPRD yang mendapat dukungan seluruh fraksi. Dia menegaskan keterlambatan pelaksanaan DPA perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD yang telah disahkan bersama.

“Perda APBD dan penjabaran APBD sudah menjadi dasar hukum. Tidak ada dasar untuk menunda pelaksanaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan, kebijakan pengelolaan anggaran yang diterapkan pemerintah daerah mengacu pada arahan Bupati Kukar agar belanja daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia.

Menurutnya, pemerintah daerah berupaya menjaga kondisi fiskal agar tidak menimbulkan utang atau kewajiban yang tidak dapat dipenuhi hingga akhir tahun anggaran.

“Bupati mengarahkan agar pengelolaan keuangan daerah benar-benar berbasis pada kemampuan anggaran yang dimiliki. Jangan sampai ada utang di akhir tahun dan jangan sampai ada kegiatan yang tidak bisa dipenuhi pembiayaannya,” kata Sunggono, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga  KPU Samarinda Sosialisasikan Penyusunan Visi dan Misi Bakal Calon Wali Kota

Dia menegaskan pemerintah daerah akan menyesuaikan pelaksanaan program dengan realisasi penerimaan yang masuk ke kas daerah.

“Nanti pada prinsipnya ketika pendapatan masuk, kegiatan akan disesuaikan dan dijalankan,” tuturnya. (fjr)