KUKAR IDAMAN SEP 26

Gawat! Status Pasar Saham Indonesia Berpotensi Turun Kelas Jadi Standalone Market

Ilustrasi.

JAKARTA – Status pasar saham Indonesia berpotensi turun kelas dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Sebagaimana diumumkan lembaga pemeringkat global MSCI, Sabtu (17/10/2026).

Namun begitu rencana tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan para pelaku pasar, dan keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

“MSCI akan mengumumkan keputusan akhir pada akhir Juni 2027 dan mungkin memberikan pembaruan berkala mengenai tanggapan peserta pasar selama periode konsultasi,” bunyi pengumuman resmi MSCI.

MSCI resmi membuka konsultasi terkait proposal reklasifikasi indeks MSCI Indonesia. Selama proses ini berjalan, MSCI membuka kemungkinan untuk menyampaikan pembaruan informasi dari masukan para pelaku pasar.

Saat ini, Indonesia masih bertengger di kelompok Emerging Market bersama sejumlah negara seperti Brasil, Cili, Mesir, Kolombia, Peru, Polandia, Qatar, Arab Saudi, China, India, Korea Selatan, Malaysia, dan Thailand.

Namun, jika klasifikasi Indonesia jatuh ke level Standalone Market yang berada di kasta terendah, pasar modal Garuda akan sejajar dengan negara-negara seperti Argentina, Jamaika, Panama, Lebanon, Nigeria, Palestina, Ukraina, hingga Zimbabwe.

MSCI menilai status Indonesia sebagai pasar berkembang (Emerging Market) tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar saham domestik saat ini. Penilaian tersebut didasari kekhawatiran para pelaku pasar terhadap tingkat investabilitas saham Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023

Dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026, MSCI mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait kemampuan investor untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia secara transparan dan efisien.

Padahal, regulator pasar modal Indonesia telah mengumumkan berbagai langkah reformasi, mulai dari peningkatan pengungkapan pemegang saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), hingga peta jalan (roadmap) menuju persyaratan free float minimum sebesar 15%.

“Para investor institusional menekankan perlunya implementasi yang konsisten serta bukti dampak material yang berkelanjutan dari pengumuman-pengumuman reformasi tersebut,” terang MSCI.

Tetapi MSCI menilai hingga saat ini belum terlihat kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar saham Indonesia. Kekhawatiran mengenai disfungsi pasar terus berlanjut, terutama terkait dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta minimnya bukti penegakan hukum yang memberi dampak signifikan.

Baca Juga  Menkop-UKM Teten Masduki Dukung Rencana Pembangunan Pasar Tematik di Tanah Grogot

Atas dasar itu, MSCI memandang status Emerging Market tidak lagi tepat untuk Indonesia dan meluncurkan konsultasi atas usulan reklasifikasi menjadi Standalone Market. Bahkan, berdasarkan masukan pelaku pasar, penurunan status Indonesia menjadi Frontier Market dinilai tidak cukup untuk mencerminkan besarnya tingkat permasalahan yang terjadi di pasar saham domestik.

MSCI memperkirakan akan melanjutkan rencana reklasifikasi tersebut, kecuali hasil konsultasi menunjukkan bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar pertimbangan ulang.

Sejalan dengan proses tersebut, MSCI memutuskan untuk tetap membekukan sejumlah penyesuaian indeks untuk saham-saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam kebijakan pembekuan ini, MSCI tidak akan menerapkan peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun Number of Shares (NOS). MSCI juga tidak akan menambahkan saham baru ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) maupun menaikkan kelas saham ke segmen indeks berdasarkan kapitalisasi pasar yang lebih tinggi.

Sebagai informasi, FIF merupakan faktor yang digunakan MSCI untuk menentukan porsi saham yang tersedia bagi investor asing dalam perhitungan indeks, sedangkan NOS mengacu pada jumlah saham yang digunakan dalam kalkulasi indeks.

Baca Juga  Permalukan Jerman 2-1, Ekuador Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

MSCI menegaskan akan tetap menghapus saham-saham yang telah diidentifikasi oleh otoritas Indonesia dalam kerangka HSC. Selain itu, data pengungkapan pemegang saham di atas 1% tetap digunakan untuk menyesuaikan estimasi free float.

MSCI membuka kesempatan bagi para pelaku pasar untuk menyampaikan tanggapan atas proposal reklasifikasi ini hingga 30 April 2027. Keputusan final mengenai perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia akan diumumkan pada atau sebelum 30 Juni 2027. (xl)