KUKAR IDAMAN SEP 26

Batal Digelar, Penyelenggara Samarinda Half Marathon Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Foto: Polresta Samarinda resmi menetapkan tersangka "V" dalam kasus batalnya event Half Marathon. (Istimewa)

SAMARINDA – Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V, penyelenggara Samarinda Half Marathon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana peserta setelah ajang tersebut batal digelar.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari laporan ratusan peserta yang merasa dirugikan.

“Lebih dari 100 orang mendatangi Polres Samarinda untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan penyelenggara Samarinda Half Marathon,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Kasus ini bermula saat peserta tidak dapat mengambil race pack sesuai jadwal yang telah diumumkan. Pada hari pelaksanaan pengambilan, panitia tidak hadir, sementara lomba yang dijanjikan juga dipastikan batal.

“Dari situ para peserta menyadari bahwa diduga telah terjadi penipuan. Event Samarinda Half Marathon tidak terlaksana dan race pack juga tidak dibagikan,” katanya.

Penyidik mengungkapkan promosi kegiatan dilakukan melalui media sosial dan sejumlah media lainnya. Tercatat sebanyak 1.714 peserta mendaftar pada tiga kategori lomba, yakni 5 kilometer, 10 kilometer, dan 21 kilometer (half marathon).

Baca Juga  DPRD dan Pemkab Kukar Beda Pandangan, DPA Tahun Anggaran 2026 Masih Tarik Ulur

Biaya pendaftaran masing-masing kategori sebesar Rp130 ribu, Rp200 ribu, dan Rp350 ribu.

“Dari seluruh pendaftaran tersebut, total dana yang diterima penyelenggara mencapai Rp481.365.000,” ungkap Hendri.

Pembayaran dilakukan melalui virtual account maupun transfer ke beberapa rekening yang ditentukan panitia. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sekitar Rp197,6 juta digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan, seperti pembayaran konveksi, fotografer, dan keperluan teknis lainnya.

Namun, penyidik menemukan sebagian besar dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Dari pengakuan tersangka, sekitar Rp280.447.500 dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada beberapa orang dan fee pengacara,” jelas Hendri.

Kepada penyidik, tersangka menyampaikan tiga alasan mengapa Samarinda Half Marathon tidak jadi dilaksanakan. Pertama, kenaikan harga perlengkapan race pack membuat beberapa item dikurangi. Kondisi tersebut memicu protes peserta.

Baca Juga  Catat Pertumbuhan Positif, Ekonomi Kaltim Triwulan III 2023 Tertinggi di Kalimantan

“Tersangka mengaku merasa takut setelah banyak peserta komplain karena isi race pack dikurangi,” ujar Hendri.

Alasan kedua, tersangka mengaku belum memperoleh izin keramaian dari kepolisian. Namun, hasil koordinasi penyidik dengan Sat Intelkam Polresta Samarinda menunjukkan tidak pernah ada pengajuan izin penyelenggaraan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Sat Intelkam dan belum ada pengajuan proses perizinan dari yang bersangkutan,” katanya.

Sementara alasan ketiga, tersangka mengakui sebagian dana peserta telah digunakan untuk kebutuhan pribadi sehingga anggaran penyelenggaraan tidak lagi mencukupi.

Hingga kini penyidik telah memeriksa 13 saksi, yang sebagian besar merupakan peserta lomba. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bukti promosi di media sosial, dokumen pembayaran peserta, rekening penampungan, telepon seluler, akun WhatsApp, hingga dokumen persiapan penyelenggaraan.

Baca Juga  Dewan Usulkan Kenaikan Insentif Guru namun Terbentur Anggaran

Atas perbuatannya, V dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Meski telah berstatus tersangka, V tidak ditahan di rumah tahanan Polresta Samarinda. Polisi memutuskan menerapkan tahanan rumah karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan sedang dalam kondisi hamil.

“Proses penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” kata Hendri. (zu)