KUKAR IDAMAN SEP 26

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program BPU untuk Wartawan di Kaltim

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Rusitah. (zu)

SAMARINDA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda mengajak wartawan dan pemilik perusahaan media memanfaatkan Program Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai risiko kerja.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pekerja mandiri, termasuk insan pers, mengenai pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Rusitah, mengatakan risiko kerja dapat terjadi kapan saja sehingga pekerja perlu memiliki perlindungan untuk meminimalkan dampak ekonomi apabila mengalami musibah.

“Risiko kerja tidak bisa diprediksi. Karena itu, pekerja perlu memiliki perlindungan agar ketika terjadi musibah, mereka maupun keluarganya tetap mendapatkan jaminan,” kata Rusitah.

Baca Juga  Polisi Bekuk Pelaku Perdagangan Gadis 17 Tahun di Loa Janan

Ia menjelaskan, peserta Program BPU hanya dikenakan iuran sebesar Rp36.800 per bulan. Dengan nominal tersebut, peserta akan mendapatkan perlindungan melalui tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Program JKK, peserta berhak memperoleh biaya perawatan sesuai indikasi medis apabila mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, tersedia santunan pengganti penghasilan selama peserta tidak dapat bekerja hingga dinyatakan pulih, serta beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku dengan nilai manfaat maksimal mencapai Rp174 juta.

Baca Juga  Pemkab Kukar Dukung Peningkatan Berbahasa dan Bersastra Daerah

Sementara itu, melalui Program JKM, ahli waris peserta dapat menerima santunan kematian dengan total manfaat sebesar Rp42 juta. Manfaat tersebut meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, hingga beasiswa pendidikan bagi anak dengan nilai maksimal Rp174 juta sesuai persyaratan.

Program BPU juga memberikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang berfungsi sebagai tabungan dan dapat dicairkan sesuai ketentuan. Dana tersebut diharapkan menjadi bekal keuangan peserta ketika memasuki masa pensiun.

Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda berharap semakin banyak pekerja sektor informal dan pekerja mandiri, termasuk wartawan, memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendaftarkan diri sebagai peserta Program BPU. (zu)