KUTAI KARTANEGARA – Seorang guru SMP di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dilaporkan atas dugaan pelecehan verbal terhadap seorang siswinya. Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar.
Di tengah proses penanganan, guru yang dilaporkan tersebut disebut masih aktif mengajar di sekolah. Kondisi itu membuat siswi yang menjadi korban dugaan pelecehan memilih tidak masuk sekolah sejak Juli 2026.
Orang tua korban mengatakan, anaknya merasa tidak aman untuk kembali ke sekolah karena guru yang dilaporkan masih menjalankan aktivitas mengajar.
Dugaan pelecehan verbal itu diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Menurut keluarga, guru tersebut diduga mengirim pesan melalui WhatsApp di luar jam sekolah yang berisi kata-kata yang dinilai tidak pantas ditujukan kepada seorang pelajar.
“Anak saya dikirimi pesan di WA (WhatsApp) saat bukan waktu sekolah. Dia direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas disampaikan ke anak-anak,” kata orang tua korban, Rabu (19/8/2026).
Keluarga kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Kukar. Mereka juga meminta pendampingan UPT P2TP2A Kukar untuk membantu proses pemulihan korban.
Kepala UPT P2TP2A Kukar Farida membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurut dia, pendampingan terhadap korban telah dilakukan sejak sekitar Juli 2026.
“Iya, sudah kami tangani itu. Sudah kami tangani di UPT. Terkait dengan pemulihan-pemulihan, kita sudah lakukan pendampingan-pendampingan dan yang lainnya,” ujar Farida.
Kata dia, hingga saat ini pihaknya baru menangani satu korban dalam laporan tersebut. Namun, pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya informasi atau laporan tambahan dari pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sudah dari sekitar bulan Juli kami tangani. Kami juga akan dampingi sampai nanti kasus ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Orang tua korban mengatakan proses penanganan laporan telah berjalan sekitar satu bulan. Keluarga juga telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar percakapan yang diduga memuat pesan tidak pantas kepada pihak terkait. Namun, hingga kini guru yang dilaporkan disebut masih aktif mengajar.
Kondisi tersebut membuat keluarga khawatir anaknya belum dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan nyaman. Mereka berharap ada langkah perlindungan selama proses penanganan kasus berlangsung.
Keluarga juga meminta kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk mempertimbangkan langkah yang diperlukan guna memastikan keamanan dan kenyamanan korban selama proses penanganan.
Saat ini, UPT P2TP2A Kukar berfokus memberikan pendampingan kepada korban, sedangkan proses hukum ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar. (fjr)












