KUKAR IDAMAN SEP 26

Kabut Asap Melanda Kukar, Pemkab Bebaskan Sekolah Tentukan Metode Pembelajaran

Kabut Asap Melanda Kukar, Pemkab Bebaskan Sekolah Tentukan Metode Pembelajaran
Sekda Kukar Sunggono saat diwawancara. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) di tengah kondisi kabut asap tidak berlaku mutlak bagi seluruh sekolah. Pemkab memberikan kewenangan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menentukan metode pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara di lingkungan sekolah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati yang kemudian diterapkan melalui kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Menurutnya, sekolah dapat memilih menerapkan PJJ maupun tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan kondisi udara di wilayah masing-masing.

“Jadi kebijakan Kepala Dinas Pendidikan yang merupakan tindak lanjut dari SE Bupati itu memberikan pilihan sebenarnya kepada semua sekolah sesuai dengan kualitas udara di masing-masing sekolah atau lingkungan sekolahnya untuk PJJ atau tidak,” ujar Sunggono, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga  Hadiri LK II HMI Cabang Kukar, Arief Rosyid Ajak Kader Kawal Amanat Pasal 33 UUD 1945

Dengan kebijakan tersebut, keberadaan sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah penerapan PJJ tidak berarti melanggar kebijakan pemerintah daerah.

“Kalau mungkin teman-teman masih mendapatkan informasi ada sekolah yang masih melaksanakan sekolah secara offline, saya kira berarti kualitas udara di situ bagus dan sebaliknya,” katanya.

Selain metode pembelajaran, fleksibilitas juga diberikan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sekolah yang menerapkan PJJ. Sunggono mengatakan sekolah yang tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka dapat berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menentukan mekanisme penyaluran makanan kepada siswa.

“Ya, boleh. Boleh,” kata Sunggono ketika ditanya mengenai sekolah yang menerapkan PJJ dan kemudian bersurat kepada SPPG.

Baca Juga  Kasus Berulang di Ponpes Ibadurrahman, Pemkab Kukar Sepakat Lakukan Penutupan

Menurutnya, mekanisme penyaluran MBG dapat disepakati antara sekolah dan SPPG. Siswa tetap dapat mengambil makanan yang telah disediakan di sekolah atau mekanisme lainnya sesuai kesepakatan.

“Ya diserahkan ke sekolah nanti anak-anak yang ambil ke sekolah atau gurunya,” ujarnya.

Sekolah juga diperbolehkan untuk sementara tidak menyalurkan MBG selama kegiatan pembelajaran dilakukan dari rumah.

“Ya, tetap lagi boleh juga. Jadi kesepakatan antara SPPG dengan sekolah yang bersangkutan,” katanya.

Sunggono mengatakan kebijakan tersebut masih terus dievaluasi karena penerapannya baru dimulai. Pemerintah daerah juga terus memperbarui data sekolah yang menerapkan PJJ maupun pembelajaran tatap muka.

“Jadi kebijakannya baru kemarin, tapi kami terus berkoordinasi. Koordinator MBG Kutai Kartanegara juga selalu menyampaikan kepada saya terkait kondisi yang ada di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga  Satpol PP Kukar Tertibkan Bangunan di Lahan Aset Daerah Kelurahan Baru

Data tersebut, lanjut dia, terus diperbarui dan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) MBG, termasuk terkait sekolah yang tidak melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.

Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran dan penyaluran MBG selama kondisi kualitas udara terdampak kabut asap dapat menyesuaikan situasi masing-masing sekolah. (fjr)