KUKAR IDAMAN SEP 26

PPPK Minta Penempatan Dekat Domisili, Bupati Kukar Bicara soal Keadilan Pelayanan

PPPK Minta Penempatan Dekat Domisili, Bupati Kukar Bicara soal Keadilan Pelayanan
Bupati Aulia Rahman Basri saat diwawancara. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Keinginan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi untuk mendapat penempatan lebih dekat dengan domisili mendapat tanggapan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri. Aulia memahami keinginan para PPPK untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga. 

Namun, menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan kepentingan pegawai tanpa melihat kebutuhan pelayanan masyarakat di daerah. Dia mencontohkan penempatan seorang PPPK di Kecamatan Kembang Janggut, sementara keluarganya tinggal di Tenggarong. 

Jika pegawai tersebut kemudian dipindahkan ke Tenggarong atas dasar kedekatan dengan keluarga, persoalan baru akan muncul.

“Seandainya seseorang ditugaskan di Kembang Janggut, sementara keluarganya ada di Tenggarong, kemudian dia meminta pindah ke Tenggarong dan kita setuju, siapa yang memberikan pelayanan di Kembang Janggut?” kata Aulia di Eks Gedung Wanita Tenggarong, Selasa (15/8/2026).

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting karena penempatan PPPK dilakukan salah satunya untuk mengisi kekurangan tenaga di wilayah tertentu. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan pemindahan pegawai justru membuat daerah yang sebelumnya kekurangan tenaga kembali kosong.

Baca Juga  Abdul Gafur Mas'ud Diberhentikan, Hamdam Resmi Jabat Bupati PPU Definitif

“Apakah selamanya warga masyarakat kita yang ada di pelosok tidak mendapatkan pelayanan optimal sebagaimana masyarakat yang ada di kota? Ini ketidakadilan,” ujarnya.

Aulia menilai persoalan penempatan PPPK harus dilihat dalam kerangka pemerataan pelayanan publik. Jika pegawai yang ditempatkan di daerah terpencil selalu meminta kembali ke kota, menurutnya, akan muncul kecenderungan seluruh tenaga aparatur terkonsentrasi di wilayah perkotaan.

Dia bahkan menyebut kondisi tersebut dapat membuat formasi di daerah pelosok sulit dipenuhi.

“Kalau teman-teman itu pindah dan secara administratif di sana tidak dinyatakan daerah kosong, maka selamanya di sana tidak bisa diisi formasi. Semua pasti akan minta lari ke kota,” katanya.

Karena itu, Aulia menilai penempatan pegawai harus mengikuti kebutuhan organisasi dan pelayanan di masing-masing wilayah.

Baca Juga  DPRD Balikpapan Tuntut Pertamina Minta Maaf dan Jamin Atasi Krisis BBM

Di sisi lain, ia menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki komitmen terhadap kesejahteraan ASN, termasuk PPPK. Namun, kebijakan terkait penempatan dan hak pegawai harus tetap mengacu pada aturan karena sumber pembiayaan PPPK berasal dari keuangan negara.

“Reward yang diterima itu sudah diketahui sebelum mendaftar PPPK. Dan ini keuangannya adalah keuangan negara. Ketika ini menyangkut keuangan negara, kita harus tunduk dan patuh dengan aturan keuangan negara,” tegasnya.

Menurut Aulia, persoalan PPPK juga tidak dapat dilepaskan dari kemampuan keuangan daerah. Dia menyebut belanja pegawai sebagai fixed cost karena harus tetap dialokasikan, sementara belanja daerah lainnya bersifat dinamis mengikuti kondisi APBD.

Aulia memberikan gambaran, apabila APBD Kukar mencapai Rp10 triliun dan belanja pegawai berada di angka Rp2,5 triliun, maka angka tersebut tetap menjadi beban yang harus dipenuhi ketika APBD mengalami penurunan.

“Belanja pegawai kita tetap Rp2,5 triliun. Hampir 50 persen,” katanya.

Baca Juga  Malaysia Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Soal Kabut Asap dari Indonesia

Karena itu, Aulia menilai pengelolaan ASN ke depan menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, kesejahteraan pegawai harus diperhatikan. 

Di sisi lain, pemerintah harus memastikan anggaran tetap tersedia untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Aulia menyambut baik langkah pemerintah pusat yang memberikan ruang lebih besar bagi daerah dalam mengatur proporsi belanja pegawai.

Menurutnya, fleksibilitas tersebut penting karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda, sementara kebutuhan pelayanan masyarakat harus tetap dijaga. (fjr/adv)