KUKAR IDAMAN SEP 26

Malaysia Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Soal Kabut Asap dari Indonesia

Kabut asap di Malaysia. (reuters/hasnoor/hussain)

JAKARTA — Pemerintah Malaysia mulai mempertimbangkan kemungkinan menempuh jalur hukum terkait persoalan kabut asap lintas batas yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi perhatian. Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, menyatakan bahwa kemungkinan tindakan hukum terkait persoalan kabut asap masih dalam pertimbangan. 

Dikutip dari media Malaysia, Sinar Harian, perkara tersebut dapat diserahkan kepada Jaksa Agung Malaysia untuk dikaji apabila memang diperlukan.

Meski demikian, Zahid menilai pendekatan diplomasi dan kerja sama antarnegara Asia Tenggara seharusnya lebih diutamakan. Dia berpandangan, pencegahan melalui koordinasi regional akan lebih efektif daripada langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Dengan semangat ASEAN, koordinasi untuk mencegah hal itu lebih baik,” ujar Zahid, sebagaimana dikutip dari media Malaysia, Sinar Harian.

Wacana membawa persoalan kabut asap ke jalur hukum internasional ini mendapat tanggapan dari pengamat. Dikutip dari Malay Mail, Profesor Mohd Hazmi Mohd Rusli dari Universiti Sains Islam Malaysia menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah persoalan yurisdiksi atau kewenangan pengadilan internasional untuk memeriksa perkara tersebut.

Menurut Hazmi, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) pada umumnya memerlukan dasar yurisdiksi yang diakui, termasuk persetujuan negara-negara yang bersengketa.

Baca Juga  Kepedulian Guru Bongkar Dugaan Kasus Pelecehan Remaja di Loa Janan

“Masalah utamanya adalah yurisdiksi, karena ICJ pada umumnya mensyaratkan persetujuan dari kedua negara,” terangnya.

Artinya, keinginan Malaysia untuk membawa Indonesia ke pengadilan internasional tidak otomatis membuat perkara tersebut bisa langsung diproses. Harus ada dasar hukum yang memungkinkan ICJ mengambil alih penyelesaian sengketa itu.

Selain melalui ICJ, Malaysia juga dapat merujuk pada Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

Perjanjian regional tersebut menjadi landasan kerja sama negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dalam mencegah serta menangani pencemaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Namun, Hazmi menegaskan bahwa keberadaan perjanjian tersebut bukan berarti negara anggota dapat dengan mudah menggugat anggota lainnya.

“Perjanjian itu mengikat secara hukum, tetapi tidak menyediakan mekanisme bagi satu negara anggota untuk begitu saja menggugat negara anggota lainnya,” ujarnya.

Karena itu, penyelesaian persoalan kabut asap dinilai lebih realistis dilakukan melalui penguatan kebijakan nasional dan koordinasi antarnegara.

Langkah yang dapat ditempuh antara lain meningkatkan pemantauan titik panas, memperkuat pertukaran informasi, mencegah kebakaran sejak dini, serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.

Baca Juga  Pemkot Samarinda Terancam Kehilangan PAD Rp1 Miliar, Ini Penyebabnya

“Untuk saat ini, menurut saya, pendekatan yang lebih praktis adalah memperkuat kerja sama ASEAN, termasuk pemantauan titik panas, pertukaran informasi, pencegahan, dan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pembakaran ilegal,” kata Hazmi.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah pembuktian tanggung jawab negara. Terjadinya kabut asap yang melintasi perbatasan tidak serta-merta membuktikan bahwa Indonesia harus bertanggung jawab secara hukum internasional.

Hazmi menekankan bahwa diperlukan bukti kuat untuk menghubungkan sumber kebakaran di Indonesia dengan pencemaran serta kerugian yang dialami negara tetangga.

“Kabut asap lintas batas tidak secara otomatis berarti Indonesia bertanggung jawab secara internasional,” tegasnya.

Hazmi menambahkan bahwa hubungan sebab-akibat antara aktivitas yang terjadi di Indonesia dan dampak yang dirasakan Malaysia maupun Singapura harus dapat dibuktikan secara memadai.

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya menunjukkan bahwa kabut asap telah mencapai wilayah negara lain. Melainkan juga membuktikan sumber pencemaran, pihak yang bertanggung jawab, serta kerugian yang ditimbulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Bank Indonesia Siapkan Rp4,8 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru 2026 di Kaltim

Di luar kemungkinan menggugat Indonesia sebagai negara, terdapat jalur lain yang dapat dipertimbangkan, yakni mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran penyebab kabut asap.

Pakar hukum dari organisasi nirlaba hukum lingkungan ClientEarth, Azam Hawari, mengatakan bahwa warga Malaysia atau Singapura dapat mempertimbangkan gugatan terhadap perusahaan terkait melalui pengadilan di Indonesia.

Namun, upaya tersebut tetap membutuhkan pembuktian yang jelas. Penggugat harus mampu menunjukkan keterkaitan antara kegiatan perusahaan, kebakaran yang terjadi, kabut asap yang melintasi perbatasan, serta kerugian yang mereka alami.

“Penggugat perlu menunjukkan hubungan antara aktivitas perusahaan, kabut asap yang mencapai mereka, dan kerugian yang mereka alami,” sebut Azam. (xl)