SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengklaim kegiatan pembelajaran di SMAN 10 Samarinda tetap berjalan seperti biasa di tengah proses hukum sengketa aset dengan Yayasan Melati. Sikap tersebut disampaikan menyusul putusan banding dalam perkara perdata Nomor 162/PDT/2026/PT.Samarinda tanggal 17 September 2026.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Samarinda membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pdt.G/2025/PN.Smr tanggal 20 Juli 2026.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi yang ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum para tergugat mengatakan, pihaknya bersama Jaksa Pengacara Negara akan mempelajari putusan banding tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.
Sengketa tersebut berkaitan sejumlah bangunan di kawasan Jalan HAMM Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda, yang diklaim Yayasan Melati. Pemprov Kaltim menyatakan bangunan seperti asrama, ruang kelas, laboratorium, dan bangunan lainnya dibangun menggunakan APBN dan APBD sehingga tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Samarinda melalui putusan 20 Juli 2026 menyatakan penggugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan para tergugat sebagai pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 Tahun 1988 seluas 122.545 meter persegi. Putusan itu juga memerintahkan penggugat menyerahkan aset dan menghentikan penguasaan atau klaim atas aset tersebut.
Pemprov Kaltim menegaskan, terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, bangunan tersebut tetap dapat digunakan SMAN 10 Samarinda untuk kegiatan pembelajaran.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Armin menambahkan, SMAN 10 Samarinda saat ini dikelola sepenuhnya oleh Pemprov Kaltim setelah berakhirnya perjanjian kerja sama dengan Yayasan Melati.
“SMAN 10 saat ini telah ditetapkan sebagai Sekolah Transformasi Garuda oleh Pemerintah Pusat, sehingga membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai,” kata Armin dikutip dari Siaran Pers resmi, Selasa (22/9/2026).
Saat ini, bangunan SMAN 10 Samarinda juga tengah diperbaiki Pemprov Kaltim. Sementara itu, Pemprov Kaltim meyakini kegiatan pendidikan yang dikelola Yayasan Melati tetap dapat berlangsung dengan memanfaatkan gedung lima lantai yang telah dibangun dan dihibahkan Pemprov Kaltim kepada yayasan tersebut.
Dengan demikian, Pemprov Kaltim menegaskan proses hukum sengketa aset tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, baik di SMAN 10 Samarinda maupun satuan pendidikan yang dikelola Yayasan Melati. (xl)












