KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti status Hak Guna Usaha (HGU) eks Kalpataru Group yang masih melekat pada lahan sekitar 78 ribu hektare. Selain berdampak terhadap masyarakat, DPRD menilai status lahan yang tidak lagi dikelola tersebut juga berpotensi menghambat penerimaan negara dan daerah.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Selasa (22/9/2026). Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pemerintah desa dan kecamatan akan dilibatkan dalam proses awal penyelesaian persoalan tersebut.
Langkah pertama yang disiapkan adalah melakukan pemetaan lahan untuk mengetahui kondisi dan wilayah yang masih masuk dalam HGU eks Kalpataru Group.
“Diawali dengan pembuatan peta, kemudian nanti dilanjutkan permohonan-permohonan masing-masing desa, masing-masing kecamatan terkait bagaimana HGU Kalpataru Group ini bisa dicabut,” kata Ahmad Yani.
Menurutnya, DPRD juga masih mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani persoalan lahan tersebut. Namun, pembentukan pansus belum menjadi langkah awal yang diputuskan.
DPRD memilih mendorong pemerintah desa dan kecamatan untuk terlebih dahulu menginventarisasi serta memetakan lahan yang masuk dalam kawasan HGU. Hasil pemetaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi masing-masing wilayah untuk mengajukan permohonan sesuai kewenangannya.
Ahmad Yani mengatakan penyelesaian status HGU menjadi penting karena lahan yang tidak lagi dikelola tetapi status haknya masih melekat dapat menimbulkan persoalan berkepanjangan. Dia juga menyoroti dampaknya terhadap penerimaan negara dan daerah.
Menurutnya, lahan yang tidak dikelola tersebut tidak memberikan kontribusi penerimaan sebagaimana yang diharapkan dari sisi pajak maupun bagi hasil.
“Yang 78 ribu hektare itu yang sangat mengganggu dan itu sebenarnya merugikan negara. Karena apa? Kita tidak mendapatkan pajak dan bagi hasil daripada lahan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Kukar mendorong agar persoalan HGU eks Kalpataru Group segera mendapatkan kejelasan melalui tahapan yang sesuai ketentuan. Pemetaan lahan menjadi langkah awal sebelum pemerintah desa dan kecamatan mengajukan permohonan terkait status HGU tersebut.
DPRD Kukar berharap proses tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian status lahan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintah daerah. (fjr/adv)












