KUKAR IDAMAN SEP 26

Banggar DPRD Kukar Soroti PAD Turun, Belanja Daerah Harus Lebih Selektif

Anggota DPRD Kukar Fadlon Nisa saat membacakan laporan Banggar pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2026 dalam perubahan anggaran mencapai Rp7,9 triliun. Namun kenaikan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan penguatan kemampuan pendapatan daerah. 

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar justru menyoroti penurunan tajam Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta masih adanya pembiayaan yang menunggu kepastian regulasi.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I DPRD Kukar yang membahas Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027, Rabu (23/9/2026) malam.

Anggota DPRD Kukar Fadlon Nisa saat membacakan laporan Banggar menyebut pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 naik dari sekitar Rp6,7 triliun menjadi Rp6,8 triliun.

Kenaikan tersebut sekitar Rp76,9 miliar atau 1,14 persen. Namun, kenaikan pendapatan tersebut tidak diikuti penguatan PAD. PAD justru turun dari sekitar Rp1,9 triliun menjadi Rp720 miliar atau sekitar 33,35 persen.

Di sisi lain, transfer pemerintah pusat meningkat dari sekitar Rp4,48 triliun menjadi Rp5,47 triliun. Sementara transfer antar daerah turun sekitar Rp323,35 miliar. Kondisi tersebut membuat Banggar meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menyusun belanja.

Baca Juga  Presiden BEM KM Unmul Mundur Usai Foto Bersama Jokowi Tuai Polemik

“Badan anggaran memberikan perhatian khusus terhadap kepastian sumber pendapatan daerah, khususnya pendapatan transfer. Jangan sampai belanja daerah dirancang berdasarkan pendapatan yang belum memiliki kepastian alokasi maupun kepastian penyaluran,” kata Fadlon saat membacakan laporan Banggar.

Dalam perubahan KUA-PPAS, belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Belanja yang sebelumnya berada di angka sekitar Rp7,2 triliun menjadi Rp7,1 triliun atau turun sekitar 1,3 persen.

Banggar menilai rasionalisasi belanja merupakan konsekuensi dari perubahan kemampuan fiskal daerah. Namun, pemangkasan tidak boleh dilakukan tanpa melihat prioritas.

Belanja pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM), belanja wajib dan mengikat, serta kewajiban kepada pihak ketiga yang sah dinilai harus tetap mendapat perlindungan.

Sebaliknya, program dengan serapan rendah, belum memiliki kesiapan pelaksanaan, atau berpotensi tidak selesai hingga akhir tahun perlu dievaluasi. “Rasionalisasi tidak boleh dilakukan secara membabi buta,” demikian poin laporan Banggar.

Baca Juga  Bappeda Kukar Gelar Rakor Capaian Penanganan Stunting Triwulan I

Perhatian lain Banggar tertuju pada struktur pembiayaan daerah. Dalam perubahan KUA-PPAS 2026 terdapat penerimaan pembiayaan berupa utang daerah sebesar Rp820 miliar. 

Pada saat yang sama, terdapat pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang dengan nilai yang sama. Banggar menyebut penerimaan pembiayaan tersebut masih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah memastikan dasar hukum, status, serta penempatan pembiayaan tersebut dalam struktur APBD sebelum ditetapkan secara definitif. Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit BPK atas LKPD 2025 juga mengalami koreksi dari Rp500 miliar menjadi sekitar Rp328 miliar. 

Dengan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, total APBD 2026 berubah dari sekitar Rp7,2 triliun menjadi Rp7,9 triliun atau meningkat sekitar Rp726 miliar.

Meski demikian, Banggar mengingatkan angka tersebut masih harus dipastikan konsisten dalam seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran, mulai dari perubahan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD hingga Rancangan APBD Perubahan.

Baca Juga  Meriahkan HUT Ke-126 Balikpapan, Turnamen Voli Putra-Putri Wali Kota Cup Resmi Bergulir

Di sisi lain, kondisi ekonomi Kukar juga menjadi pertimbangan dalam penyesuaian anggaran. Pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya ditargetkan 5,70-6,30 persen direvisi menjadi 3,08-3,68 persen. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perlambatan ekonomi daerah pada 2026.

Banggar menilai perubahan target tersebut harus diikuti kebijakan anggaran yang realistis dan terukur, tanpa mengurangi kemampuan pemerintah dalam memenuhi pelayanan dasar kepada masyarakat. (fjr/adv)