KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Samarinda Imbau Masyarakat Manfaatkan Pelayanan Publik Secara Digital

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Istimewa)

SAMARINDA – Praktik percaloan di Kota Samarinda diminimalisir dengan memanfaatkan teknologi dalam pelayanan publik, proses administrasi yang ringkas dapat memudahkan warga mengurus dokumen tanpa menggunakan pihak ketiga.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra meminta masyarakat memanfaatkan fasilitas pelayanan resmi yang tersedia. Menurutnya, perkembangan sistem pelayanan pemerintah telah memberikan kemudahan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

“Sekarang pelayanan publik sudah jauh lebih mudah. Pengurusan KTP dan Kartu Keluarga semakin sederhana, bahkan petugas dapat mendatangi rumah warga langsung,” katanya, Kamis (1/10/2026), di Samarinda.

Pilihan pelayanan secara online, menurut Samri tidak serta-merta menghilangkan pelayanan tatap muka. Kedua mekanisme tersebut tetap dibutuhkan karena kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi berbeda-beda.

Baca Juga  Soal Miras, Afif Sebut Musuh Masyarakat

Warga yang terbiasa menggunakan perangkat digital dapat menyelesaikan sebagian tahapan administrasi dari rumah. Sementara warga yang membutuhkan pendampingan masih bisa mendatangi kantor pelayanan dan berinteraksi langsung dengan petugas.

Menurutnya, proses administrasi yang panjang dan mengharuskan warga berulang kali datang ke kantor berpotensi memunculkan jasa perantara. Situasi tersebut kemudian dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menawarkan kemudahan dengan meminta sejumlah uang.

“Proses yang mengharuskan warga bolak-balik sering membuat mereka mencari jalan praktis, lalu muncul calo menawarkan bantuan dengan menentukan tarif sendiri,” ujarnya.

Kemudahan serupa kini dapat ditemukan dalam sejumlah pelayanan administrasi lain. Samri mencontohkan pengurusan paspor hingga dokumen pertanahan yang telah menggunakan teknologi dalam beberapa tahapan.

Baca Juga  Kutim Dapat Amunisi Baru Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, Apa Itu?

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat memasukkan data dan melengkapi persyaratan secara daring. Kehadiran langsung kemudian hanya diperlukan ketika memasuki proses yang membutuhkan verifikasi fisik atau tahapan administratif tertentu.

“Pengurusan paspor kini sebagian sudah online. Data disiapkan dari awal, sedangkan warga datang untuk foto, verifikasi, dan membayar biaya secara resmi,” imbuhnya.

Samri menilai pola pelayanan seperti itu tidak sekadar memangkas waktu pengurusan. Sistem yang lebih terbuka juga dapat mengurangi interaksi tidak diperlukan antara masyarakat dengan pihak lain sehingga peluang munculnya pungutan tidak resmi semakin kecil.

Ia pun mendorong warga tidak menggunakan jasa perantara selama prosedur administrasi masih dapat diselesaikan sendiri melalui kanal pelayanan pemerintah. Pemanfaatan layanan resmi diharapkan membuat pelayanan publik di Samarinda semakin efektif, transparan, serta terhindar dari praktik calo dan pungutan liar. (zu)