BALIKPAPAN – Seorang perempuan berinisial SR (33) ditemukan meninggal dunia di area Apartemen Borneo Bay, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 05.30 WITA.
Polisi menduga SR meninggal setelah jatuh dari lantai 20 apartemen. Namun, penyebab pasti kejadian tersebut masih dalam penyelidikan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Agus Fitriadi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Memang benar tadi pagi sekitar pukul 05.30 ada seorang wanita inisial SR yang diduga melompat di Apartemen Borneo Bay lantai 20,” kata Agus.
Menurut Agus, polisi masih mengumpulkan informasi untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejauh ini, dua petugas keamanan apartemen telah diperiksa sebagai saksi yang mengetahui kejadian setelah peristiwa berlangsung.
“Saksi sementara dua, sambil menunggu dari dokter visum,” ujarnya.
Agus menyebut SR merupakan warga Balikpapan dan diketahui berstatus sebagai penyewa di Apartemen Borneo Bay.
Sementara itu, kondisi korban serta luka yang dialami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik. Jenazah SR telah dievakuasi ke RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo untuk menjalani pemeriksaan autopsi.
“Untuk korban, kami evakuasi ke Rumah Sakit Kanujoso untuk dilakukan otopsi, dokter otopsi,” jelas Agus.
Polisi belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kondisi korban maupun kemungkinan luka yang dialami.
“Kondisi korban nanti dari dokter forensik yang menjelaskan, karena belum selesai hasilnya,” katanya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman di lokasi kejadian, termasuk memeriksa kondisi di lantai 20 dan mengumpulkan keterangan para saksi.
“Ini masih dalam penyelidikan. Tim masih di TKP, ya, olah TKP,” ujar Agus.
Motif maupun penyebab kejadian tersebut juga belum diketahui. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan forensik serta pendalaman terhadap keterangan saksi dan temuan di lokasi. (Zu)












