KUKAR IDAMAN SEP 26

Pemkab Kukar Siapkan Bantuan Rehab Rumah Korban Kebakaran Melayu Tenggarong

Pemkab Kukar Siapkan Bantuan Rehab Rumah Korban Kebakaran Melayu Tenggarong
Pemkab Kukar saat meninjau lokasi kebakaran di RT 33, Kelurahan Melayu, Tenggarong. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan bantuan bertahap bagi warga terdampak kebakaran di Jalan AM Alimuddin, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Bantuan tersebut tidak hanya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar setelah kejadian, tetapi juga diarahkan untuk membantu pemulihan tempat tinggal korban.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kukar Fathul Alamin mengatakan, pemerintah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar dan Kelurahan Melayu telah melakukan pendataan terhadap warga terdampak.

Berdasarkan pendataan sementara dari pihak kelurahan, sekitar 70 kepala keluarga terdampak dengan jumlah rumah yang terbakar diperkirakan mencapai 50 hingga 60 unit.

“Kita sudah lakukan pendataan bersama dengan pihak kelurahan dan kita akan petakan dalam dua bentuk bantuan, pertama jangka pendek,” kata Fathul usai peninjauan dan penyerahan bantuan kepada korban kebakaran di RT 33, Selasa (6/10/2026).

Untuk tahap awal, pemerintah memprioritaskan kebutuhan sehari-hari warga. Bantuan permakanan telah disalurkan sejak malam setelah kebakaran, kemudian dilanjutkan dengan distribusi logistik lainnya.

Baca Juga  Jelang Pembukaan Erau, Pemkab Kukar Evaluasi Kualitas Udara dan Siapkan Mitigasi

“Permakanan tadi malam sudah kita salurkan, tadi pagi sudah kita salurkan. Kemudian ada beberapa logistik yang mungkin dalam waktu satu-dua hari ini juga akan kita salurkan, itu untuk jangka pendeknya,” ujarnya.

Bantuan tersebut mencakup kebutuhan pangan dan sejumlah kebutuhan dasar lainnya, termasuk pakaian. Selain bantuan darurat, Pemkab Kukar mulai menyiapkan skema pemulihan jangka panjang bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan rumah akibat kebakaran.

Fathul mengatakan pemerintah akan mengarahkan bantuan dalam bentuk rehabilitasi rumah tidak layak huni. Kesra dan Baznas Kukar akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk menentukan pembagian peran dalam pelaksanaannya.

“Nah itu kebutuhan jangka panjangnya, bantuan kita nanti akan kita bantu dalam bentuk rehab rumah tidak layak huni. Kita sekarang dengan Baznas lagi komunikasi dengan Dinas Perkim untuk berbagi peran,” jelasnya.

Baca Juga  Disdikbud Kukar Kebut Pemulihan Temuan SPPD Rp9,5 Miliar

Pemkab Kukar menargetkan program rehabilitasi rumah tersebut dapat mulai direalisasikan paling lambat Januari 2027.

“Mudah-mudahan selambat-lambatnya di Januari 2027 itu sudah bisa kita realisasikan program ini untuk rehab rumahnya,” katanya.

Namun, bantuan pembangunan maupun rehabilitasi rumah masih harus melalui proses verifikasi. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah status kepemilikan lahan yang ditempati korban.

Fathul mengatakan persoalan tersebut perlu diperjelas karena sebagian warga terdampak diketahui tinggal di rumah sewaan atau mengontrak.

“Informasi dari kelurahan, ada cukup banyak warga korban ini yang mungkin itu mengontrak. Jadi bukan pemilik rumah. Jadi yang masih kami coba bagaimana pola perlakuan antara memang pemilik lahan dan yang bukan pemilik lahan,” ujarnya.

Selain itu, penyaluran melalui Baznas juga memiliki ketentuan tersendiri karena sumber bantuan berasal dari dana zakat dan infak masyarakat.

“Itu kenapa tadi kami sampaikan ada berbagai peran antara Kesra lewat Baznas dan Dinas Perkim. Karena memang kalau Baznas itu sendiri memang ada beberapa syarat-syarat,” jelas Fathul.

Baca Juga  Bankaltimtara dalam Alur Honor Disdikbud Kukar: Menyalurkan Dana Sesuai Perintah Pembayaran

Pemkab Kukar juga tengah menyiapkan optimalisasi pengumpulan zakat dan sedekah dari aparatur sipil negara (ASN). Dana yang terkumpul melalui Baznas nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sosial, termasuk membantu korban kebakaran.

Fathul memastikan pemerintah akan terus mengupayakan pembagian peran antara Kesra, Baznas dan Dinas Perkim agar bantuan dapat diberikan kepada korban sesuai ketentuan dan kondisi masing-masing. (fjr/adv)