KUKAR IDAMAN SEP 26

Ketua DPRD Samarida Dorong Perwali UMKM di Ruang Publik, Sampah dan Limbah Jadi Sorotan

Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah. (Istimewa)

SAMARINDA – Aktivitas UMKM di ruang publik Samarinda perlu ditata dengan aturan yang jelas. DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur kegiatan perdagangan, mulai dari lokasi berjualan hingga kewajiban menjaga kebersihan lingkungan.

Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah mengatakan, pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan usaha harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat. Pedagang tetap perlu mendapat ruang untuk mencari penghasilan, tetapi kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna fasilitas publik juga harus dijaga.

Helmi mengungkapkan, DPRD menerima keluhan masyarakat mengenai sampah sisa makanan dan limbah minyak goreng yang dibuang sembarangan di sejumlah kawasan perdagangan.

Selain mengganggu keindahan lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap, tumpahan minyak juga berpotensi membuat permukaan jalan licin dan membahayakan pengunjung.

Baca Juga  PPU Lepas 130 Calon Haji, Wabup Ingatkan Pentingnya Kesiapan Fisik dan Mental

“Kita ingin UMKM naik kelas. Bukan hanya omzetnya yang meningkat, tetapi kesadaran menjaga kebersihan,” katanya, Selasa (13/10/2026).

Menurut Helmi, peningkatan usaha tidak cukup diukur dari besarnya pendapatan pedagang. Pelaku UMKM juga perlu memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan tempat mereka berjualan agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.

Karena itu, ia meminta Pemkot Samarinda memperkuat pembinaan kepada pedagang, terutama mengenai pengelolaan sampah, pembuangan limbah usaha, dan pemeliharaan fasilitas umum. Pengawasan oleh instansi terkait juga perlu ditingkatkan agar aturan kebersihan tidak berhenti sebatas imbauan.

Helmi menilai, Perwali khusus UMKM dapat menjadi landasan untuk menata aktivitas perdagangan secara lebih terukur. Regulasi itu diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus memudahkan pemerintah dalam mengawasi pemanfaatan ruang publik.

Baca Juga  Wahyullah Dorong Kejelasan Status Lahan dan Pengembang PSU Daksa

Sejumlah aspek yang dinilai perlu diatur antara lain perizinan, zonasi berjualan, jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, serta ketentuan retribusi apabila diberlakukan. Aturan tersebut juga perlu memuat sanksi administratif sesuai ketentuan agar pelanggaran dapat ditindak berdasarkan landasan yang jelas.

Ia menegaskan, penataan tidak semestinya hanya dilakukan setelah muncul keluhan warga. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah dapat menjalankan pengawasan secara konsisten dan mencegah persoalan serupa berulang.

Helmi turut meminta Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satpol PP dilibatkan dalam penyusunan hingga pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga  Pemkab Kukar Lepas Peserta Pelatihan Industri Olahraga dan TOT Kewirausahaan Pemuda

Ia berharap aturan yang disiapkan nantinya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha dan hak masyarakat menikmati fasilitas umum yang bersih, tertib, serta nyaman. (zu)