KUKAR IDAMAN SEP 26

Bangunan Terbengkalai Unikarta Disorot, DPRD Kukar Desak Segera Dimanfaatkan

Bangunan Terbengkalai Unikarta Disorot, DPRD Kukar Desak Segera Dimanfaatkan
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat sidak bangunan terbengkalai Unikarta di Tenggarong Seberang. (Dok. Humas DPRD)

KUTAI KARTANEGARA – Bangunan terbengkalai di kawasan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Kilometer 3, Tenggarong Seberang, diharapkan bisa segera difungsikan. Untuk menunjang kegiatan pendidikan.

Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani saat bersama Rektor Unikarta Ince Raden, Ketua Yayasan Agus Setia Gunawan, dan jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (13/10/2026).

Ahmad Yani mengatakan, bangunan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan kampus sehingga harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunannya.

“Tadi kami tinjau di Unikarta, kami memastikan bahwa bangunan tersebut sejak awal dibangun untuk kepentingan kampus. Kami bersama pihak kampus dan seluruh mahasiswa memastikan bangunan itu harus dikelola dan mulai besok sudah bisa ditempati,” ujar Ahmad Yani.

Baca Juga  Lantik Puluhan Pejabat, Pemkab Kukar Percepat Pengisian Jabatan Kosong

Dia menilai bangunan yang dibiarkan tanpa pemeliharaan berisiko mengalami kerusakan lebih lanjut. Saat ditinjau, kondisi bangunan terlihat kumuh dan rusak. Ahmad Yani juga menyoroti adanya aktivitas pengelolaan limbah di lokasi yang dinilainya tidak sesuai dengan fungsi kawasan pendidikan.

“Kondisinya saat ini kumuh dan mengalami kerusakan. Bahkan, terdapat aktivitas pengelolaan limbah di lokasi tersebut, yang tentu bukan menjadi harapan kita. Itu merupakan lingkungan kampus pendidikan, bukan tempat untuk kegiatan pengelolaan limbah,” tegas Ahmad Yani.

Baca Juga  Dinsos Kukar Percepat IKD untuk Perkuat Validasi Data Penerima Bansos

Untuk itu Ahmad Yani meminta pihak Unikarta segera membersihkan dan menyiapkan bangunan agar dapat digunakan. Dia juga mendorong pemerintah mempercepat proses penyerahan hibah bangunan kepada Unikarta melalui Yayasan Kutai Kartanegara.

Menurutnya, kejelasan proses hibah diperlukan untuk mendukung pengelolaan aset sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan awal pembangunan.

“Kami berharap pihak kampus, khususnya Unikarta, segera membersihkan dan memanfaatkan lahan tersebut. Kami juga mengimbau pemerintah agar secepatnya memproses penyerahan hibah kepada Unikarta melalui Yayasan Kutai Kartanegara,” kata Ahmad Yani.

Dia menegaskan bangunan tersebut harus memberikan manfaat bagi kegiatan kampus dan mahasiswa. Bukan dibiarkan terbengkalai atau dialihfungsikan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga  MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Pilkada Kukar 2024 Harus Diulang

“Jangan sampai tujuan awal pembangunan berbeda dengan pemanfaatannya saat ini. Intinya, bangunan tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata Ahmad Yani. (fjr/adv)