
SAMARINDA – Menutup tahun 2022 ini, sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) dijadwalkan akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Sebelum itu, DPRD Samarinda yang menjadi lembaga penghasil aturan masih terus melakukan kajian bersama mitra baik itu pemerintah maupun tim peneliti dari kampus.
Di antara raperda yang sedang disusun anggota dewan seperti retribusi dan pajak daerah. Saat ini pengesahan raperda tersebut memang tengah dinanti-nantikan untuk menjadi acuan dalam memungut retribusi dan pajak daerah dari sejumlah objek wajib pajak.
Selain itu juga ada raperda ekonomi kreatif yang juga masih harus menunggu payung hukum yang mengatur di atasnya, sebagai bantal hukum sebelum membentuk perda. Yang tak kalah penting, juga ada raperda tentang perlindungan anak yang sekarang tinggal menunggu pandangan fraksi-fraksi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofik mengatakan, raperda-raperda tersebut masih dalam proses pembahasan di dewan. Dia mengaku tidak ingin buru-buru karena raperda tersebut setelah disahkan akan diterapkan langsung ke masyarakat. Jika salah merumuskan, masyarakat yang akan dirugikan.
“Setelah itu seluruh fraksi memberi masukan, tinggal disahkan saja. Ini masih mengatur waktu untuk menjadwalkan bersama masing-masing fraksi,” jelas Rofik. (ded)












