SAMARINDA – Andi Burhanuddin Solong resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029. Ia menggantikan almarhum Kamaruddin Ibrahim dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Plt Sekretaris DPRD Kaltim Hardiyanto.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, pelaksanaan PAW tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1979 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kaltim dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1980 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kaltim.
Dengan pengucapan sumpah/janji ini, Andi Burhanuddin Solong secara resmi mulai menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kaltim hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
“Kehadiran anggota PAW diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu Andi Burhanuddin Solong menyatakan dirinya akan berupaya maksimal dalam menjalanan amanah yang diberikan. baginya menjadi anggota dprd kaltim merupakan tanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Saya ingin menjadi anggota DPRD yang mampu berbuat dan berpihak untuk kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara,” tuturnya. (xl)












