SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal akan melakukan pendataan aset daerah. Hal ini dilakukan setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melakukan pengamanan aset berupa lahan sebanyak 277 aset per 2021 lalu, beserta Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT).
Kata dia, Komisi I telah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aset kota ini.
“Perda ini akan kami bahas bersama-sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot). Setelah itu yang mana sudah disepakati baru diundangkan,” ucap Joha Fajal.
Dia menjelaskan, pendataan aset ini menganalisa apakah aset masih dalam kondisi baik atau rusak.
“Perda ini pun telah kami buat. Selanjutnya akan kita kaji secara akademisi lebih dalam,” pungkasnya. (nta)