KUKAR IDAMAN SEP 26

Benahi Parkir Tangga Arung, Pemkab Kukar Hitung Potensi Pendapatan Daerah

Benahi Parkir Tangga Arung, Pemkab Kukar Hitung Potensi Pendapatan Daerah
Plt Kepala Disperindag Kukar Burhanuddin saat diwawancara. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menata pengelolaan parkir di kawasan Tangga Arung Square, Tenggarong. Penataan dilakukan untuk memastikan sistem pemungutan memiliki dasar hukum sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Burhanuddin mengatakan, pembenahan kawasan pasar dan Tangga Arung tidak dapat dilakukan sekaligus. Sejumlah persoalan yang telah berlangsung perlu ditelusuri dan diselesaikan secara bertahap.

“Bahwa kami proses di Pasar Tenggarong ini butuh waktu untuk pembenahan, jadi ibaratnya bahwa itu ada benang kusut di dalamnya yang memang harus diurai perlahan-lahan,” kata Burhanuddin, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, penataan parkir menjadi salah satu persoalan yang akan dibahas lebih dahulu. Disperindag akan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan pola pengelolaan yang akan diterapkan.

Burhanuddin mengatakan pemerintah perlu memastikan siapa yang berwenang mengelola parkir, bagaimana mekanisme pemungutannya, serta kontribusi yang dapat diberikan kepada daerah. “Yang pertama kami benahi dulu masalah perparkiran dulu ini,” ujarnya.

Baca Juga  Wawali Bontang Harap Sistem Aplikasi Nontunai Minimalkan Kebocoran Pendapatan

Selain aspek pengelolaan, Disperindag juga akan menghitung potensi pendapatan berdasarkan luasan lahan yang digunakan sebagai area parkir. Perhitungan tersebut dinilai penting untuk mengetahui nilai ekonomi kawasan sekaligus menentukan pola tarif dan besaran kontribusi yang dapat masuk ke pemerintah daerah.

“Biasanya menghitung luasan parkir itu, itu biasa dihitung berapa kira-kira pendapatan yang bisa disetor ke Pemda dengan luasan seperti itu. Nah ini belum ada,” jelasnya.

Burhanuddin menyebut terdapat mekanisme setoran 10 persen yang selama ini berkaitan dengan pajak. Namun, mekanisme tersebut masih akan ditelaah agar pengelolaan parkir di Tangga Arung memiliki ketentuan yang jelas.

“Jadi yang ada kan 10 persen ini masih itu yang modalnya pajak ya, yang disetor ke Pemda,” katanya.

Bagi Disperindag, kejelasan aturan menjadi bagian penting dalam penataan tersebut. Pemerintah daerah tidak ingin adanya pungutan di kawasan tersebut berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga  Duh, Petugas Karhutla Kukar Mulai Jatuh Sakit Usai Berhari-hari Padamkan Api

Karena itu, Disperindag akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan meminta pendampingan kejaksaan. Pihak yang memiliki kompetensi dalam menghitung luasan lahan dan menyusun pola tarif juga akan dilibatkan.

Burhanuddin mengatakan langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang nantinya diterapkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Persoalannya nanti sistem pengelolaan itu kami harus kaji dengan bagian hukum, dengan pendampingan kejaksaan, kemudian pihak-pihak dari lembaga yang mengetahui tentang sistem perkiraan menyangkut masalah luasan, pola tarifnya seperti apa,” ujarnya.

Selain parkir, Disperindag juga akan membahas keberadaan aset dan mekanisme penyetoran yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan Tangga Arung. Pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut setelah menerima surat dan melakukan telaah internal.

“Karena dia menyurat, kami harus balas dan akan duduk bersama membicarakan masalah itu,” katanya.

Baca Juga  Libatkan Pengusaha Lokal, Kadin Kukar Dapat Apresiasi Badan Otorita IKN

Burhanuddin menegaskan, penataan tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang tertib, transparan dan memiliki landasan aturan yang jelas. Kejelasan dasar hukum juga diperlukan untuk memastikan pungutan yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Itu yang kami secara dasar ujung jelas jangan sampai tidak jelas dasar hukumnya nanti menjadi bagian ada dianggap pungli atau apa. Itu sih yang pertama,” pungkasnya. (fjr/adv)