SAMARINDA – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kota Samarinda akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang selama bertahun-tahun dipendam kepada keluarganya.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak berusia sekitar delapan tahun hingga menginjak usia 14 tahun. Pendamping korban menyebut dugaan perbuatan tersebut bahkan masih terjadi ketika korban mendekati usia 15 tahun.
Kasus itu kini telah dilaporkan dan mendapat pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur. Laporan diterima pada Selasa (28/7/2026) malam.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan korban selama ini memilih bungkam karena berada dalam tekanan dan ketakutan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh terlapor yang merupakan orang terdekat korban.
“Dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban telah berlangsung sejak korban masih berusia delapan tahun hingga kini menginjak usia 14 tahun,” ujar Rina, Kamis (30/7).
Menurut Rina, dugaan kekerasan itu terjadi berulang kali. Korban baru berani berbicara setelah merasa tidak sanggup lagi memendam trauma yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Pengakuan itu pertama kali disampaikan kepada tantenya, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada ibu korban. Mengetahui hal itu, keluarga segera meminta pendampingan kepada TRC PPA Kaltim.
Situasi sempat memanas setelah dugaan tersebut diketahui pihak keluarga. Untuk mengantisipasi tindakan di luar hukum, tim pendamping bersama keluarga membawa korban, terlapor, serta sejumlah saksi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.
Saat proses pendampingan berlangsung, ibu korban disebut mengalami syok. Sementara korban masih berada dalam kondisi trauma dan terus berada di sisi ibunya.
Perkara tersebut kini ditangani penyidik Unit PPA Polresta Samarinda. Polisi masih mendalami keterangan para pihak, mengumpulkan alat bukti, serta menjadwalkan pemeriksaan medis terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain pendampingan hukum, korban bersama ibunya juga akan menjalani pemulihan psikologis melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda. (zu)












