KUKAR IDAMAN SEP 26

BPKAD Digeledah, DPRD Kukar Sebut Kasus Honorarium Tak Berdiri Sendiri

BPKAD Digeledah, DPRD Kukar Sebut Kasus Honorarium Tak Berdiri Sendiri
Suasana Kantor BPKAD Kukar saat adanya penggeledahan oleh kepolisian. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menanggapi penggeledahan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar oleh aparat kepolisian. Terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran honorarium tenaga pendidik non-ASN.

Ahmad Yani menilai keterlibatan BPKAD dalam pengembangan perkara tersebut tidak terlepas dari proses administrasi pembayaran yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu organisasi perangkat daerah (OPD), karena data transfer dan dokumen pembayaran berada pada BPKAD.

“Karena memang itu kan keterkaitan. Tidak mungkin yang jadi problem sebenarnya terkait dengan Dinas Pendidikan saja,” ujar Ahmad Yani saat dihubungi, Rabu (9/9/2026).

Dia menjelaskan, data transfer hingga dokumen seperti surat perintah membayar (SPM) berada di BPKAD. Sementara bank, kata dia, pada dasarnya hanya meneruskan proses pembayaran sesuai perintah yang diterima.

Baca Juga  HUT Ke-77 PGRI, Bupati Kukar Senam Bersama Masyarakat Sangasanga

Karena itu, Ahmad Yani menilai penggeledahan BPKAD dapat menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk membuat perkara tersebut terang dan tuntas.

“Kami apresiasi karena penyidik Polda maupun Polres ingin menyelesaikan kasus yang ada sebenarnya,” katanya.

Namun, Yani menekankan hal yang menurutnya paling penting bagi daerah adalah memastikan kerugian negara atau daerah akibat persoalan tersebut dapat dikembalikan. Dia mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya diproyeksikan mencapai sekitar Rp36 miliar.

“Harapan kami melalui APH, minimal bagaimana memastikan mengembalikan kerugian negara. Itu yang sangat penting sebenarnya,” ucapnya.

Baca Juga  Komisi III DPRD Samarinda Bakal Tinjau Fly Over, Ingin Pastikan Dua Hal Ini

Menurut Ahmad Yani, pemerintah daerah melalui Inspektorat juga tetap memiliki kewajiban menindaklanjuti temuan BPK sesuai tugas dan kewenangannya. Sementara proses hukum menjadi ranah aparat penegak hukum.

Dia menegaskan DPRD tidak ingin mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kalau urusannya pidana, orang yang bertanggung jawab, itu urusan para penegak hukum. Kita juga tidak bisa mengintervensi,” katanya.

Ahmad Yani menyebut persoalan pembayaran honorarium tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Meski Disdikbud menjadi pihak yang paling berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran, proses administrasi dan transfer juga melibatkan BPKAD serta perbankan.

“Tidak mungkin Dinas Pendidikan itu berdiri sendiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ini sangat terkait dengan BPKAD, dan sangat terkait juga dengan bank,” tuturnya.

Baca Juga  Hampir 50 Persen Calon Petahana Gagal Terpilih Kembali dalam Pilkades Serentak Paser

Yani berharap proses yang dilakukan aparat penegak hukum dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan tindak lanjut atas temuan BPK. (fjr)