KUTAI KARTANEGARA – Pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan disoroti Ketua sementara DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Farida. Dia menekankan penggunaan tersebut harus disalurkan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Penyaluran dana pokir harus didasarkan pada data akurat dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, dana pokir seharusnya disalurkan sesuai hasil reses anggota dewan. Yang kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pengelolaan pokir ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, berdasarkan data yang diperoleh dari reses dan disampaikan secara resmi dalam Musrenbang dan RKPD,” terangnya.
Salah satu masalah yang sering terjadi, menurut Farida, adalah distribusi pokir yang tidak merata atau bahkan salah sasaran. Karena itu dia mengingatkan pentingnya memastikan dana pokir dari satu daerah pemilihan (dapil) tidak digunakan di dapil lain.
“Jangan sampai pokir dari dapil 1 digunakan untuk dapil 2, sehingga pembangunan tidak maksimal,” lanjutnya.
Farida juga menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyimpangan dana pokir. Dia mengingatkan anggota dewan tidak mengulangi kesalahan seperti kasus penyalahgunaan dana pokir di Jambi, yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata dia, kasus tersebut melibatkan penggunaan dana pokir sebagai uang mahar untuk “ketok palu” dalam pengesahan anggaran, sebuah peringatan yang disampaikan dalam sosialisasi bersama DPRD Kukar pada 3 September 2024 lalu.
Farida juga mengingatkan, anggota dewan memiliki tanggung jawab besar memastikan dana pokir digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (adv/zu)












