KUKAR IDAMAN SEP 26

Guru Non-ASN Kukar Terbebani Pengembalian TPP, DPRD Cari Solusi

Guru Non-ASN Kukar Terbebani Pengembalian TPP, DPRD Cari Solusi
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat diwawancara. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyoroti kondisi sejumlah guru non-ASN yang diminta mengembalikan honorarium dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Dalam perkara dugaan penyimpangan pembayaran honorarium tenaga pendidik non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Ahmad Yani mengatakan, persoalan tersebut kini turut menjadi perhatian DPRD setelah sejumlah guru mengadukan kondisi mereka. Para guru disebut kesulitan mengembalikan dana yang sebelumnya telah mereka terima dan gunakan.

“Banyak sekarang guru yang juga mengadu di DPRD yang sudah menerima honor, yang sudah menerima bantuan terkait dengan tunjangan perbaikan penghasilan. Itu yang jadi soal karena mereka harus mengembalikan,” ujar Ahmad Yani saat dihubungi, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, sebagian guru mengaku tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan dana tersebut. “Sementara mereka tidak punya biaya, tidak punya modal lagi untuk mengembalikan,” katanya.

Baca Juga  Polder Air Hitam Bersih dari PKL, Fuad Fakhruddin Minta Pemkot Segera Data Ulang

Ahmad Yani mengakui pengembalian dana tersebut tetap menjadi kewajiban. Namun DPRD bersama Inspektorat dan BPK saat ini berupaya mencari solusi atas keluhan para guru.

Dia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara hati-hati agar kewajiban pengembalian tidak serta-merta menjadi beban yang sulit dipenuhi oleh guru.

“Kita tetap saat ini mencarikan solusi dengan kerja sama antara Inspektorat, kemudian BPK. Bagaimana menjawab keluhan-keluhan masyarakat kita, para guru ini, yang sebenarnya sudah minta ampun, tidak bisa mengembalikan,” ujarnya.

Ahmad Yani menjelaskan, persoalan bermula karena pembayaran yang telah diterima para guru kemudian dinilai tidak sah akibat tidak adanya regulasi berupa Peraturan Bupati yang menjadi dasar pemberian. Di sisi lain, para guru mengaku menerima dana tersebut karena merasa memang berhak mendapatkannya.

Baca Juga  Dukung Program Gema, Sekretariat DPRD Kukar Bakal Rutinkan Pengajian Setiap Pekan

“Mereka memang menerima dan kemudian menggunakan karena berhak, cuma karena tidak ada Peraturan Bupati, akhirnya dianggap tidak sah,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Ahmad Yani, menjadi persoalan tersendiri karena apabila dana yang dinilai sebagai kerugian daerah tidak dikembalikan, dapat berimplikasi pada proses hukum.

“Kalau tidak dikembalikan itu kan pidana sebenarnya. Itu juga menjadi konsen DPRD. Bagaimana yang bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Karena itu DPRD Kukar mendorong adanya penyelesaian yang dapat menjawab kewajiban pengembalian. Sekaligus mempertimbangkan kondisi para guru yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan dana dalam jumlah besar.

“Ketika kita paksa untuk mengembalikan, ya tidak punya apa-apa. Itu yang jadi soal,” kata Ahmad Yani.

Baca Juga  Aini Faridah, Pimpinan DPRD Kukar yang Berpengalaman Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Dia berharap persoalan tersebut dapat menjadi evaluasi pemerintah daerah agar ke depan tidak kembali terjadi pembayaran honorarium, TPP, maupun bentuk bantuan lainnya tanpa dasar regulasi yang jelas.

“Harapan kami, untuk masa-masa atau tahun-tahun yang akan datang, tidak boleh lagi ada penyimpangan atau penyelewengan. Itu sangat merugikan,” pungkasnya. (fjr)