KUTAI KARTANEGARA — Persoalan lahan eks Kalpataru Group kembali menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. Status Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut masih aktif menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian lahan yang kini berada di sejumlah wilayah.
DPRD Kukar mendorong agar lahan eks perusahaan tersebut terlebih dahulu diproses sebagai tanah terlantar. Langkah itu dinilai penting sebelum pemerintah dapat melanjutkan proses menuju pencabutan HGU.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, luas HGU yang dibahas mencapai sekitar 78.000 hektare dan tersebar di sekitar 12 kecamatan.
“Yang kami berusaha bagaimana itu bisa dijadikan tanah terlantar terlebih dahulu dan itu diprogress supaya nanti bisa menuju pencabutan,” kata Ahmad Yani usai RDP, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi keresahan masyarakat di sejumlah wilayah. Sebab, di beberapa lokasi terdapat masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang masih berada dalam kawasan HGU.
Sejumlah wilayah yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut antara lain Loa Kulu, Tabang, Sebulu, Tenggarong Seberang, Muara Badak, Marangkayu dan Loa Janan.
DPRD Kukar menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu dimulai dengan memastikan kondisi dan lokasi lahan secara jelas. Karena itu, pemerintah desa dan kecamatan diminta melakukan pemetaan terhadap lahan yang masuk dalam HGU eks Kalpataru Group.
Pemetaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk mengetahui kondisi masing-masing bidang lahan sekaligus menindaklanjuti permohonan sesuai kewenangan pemerintah di setiap wilayah.
Ahmad Yani mengatakan persoalan HGU tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan. Di lapangan, terdapat persoalan lain seperti lahan yang berkaitan dengan skema plasma hingga tanah yang disebut belum dibebaskan ketika HGU diterbitkan.
Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan sosial karena terdapat masyarakat yang telah menggunakan atau memiliki kepentingan atas lahan yang status hukumnya masih berada dalam HGU.
“Karena itu saja yang bisa dilakukan oleh DPRD, oleh masyarakat, oleh pemerintah kabupaten, tidak ada yang lain,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kukar akan mengawal proses penyelesaian tersebut secara bersama-sama.
Tahap awal akan dilakukan melalui pemetaan lahan oleh pemerintah desa dan kecamatan. Setelah data wilayah diperoleh, pengajuan terkait status lahan dapat dilakukan untuk mendorong proses penetapan sebagai tanah terlantar.
Jika tahapan tersebut dapat berjalan, status lahan diharapkan memiliki kejelasan dan proses menuju pencabutan HGU dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Kukar berharap langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan lahan eks Kalpataru Group yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di sejumlah kecamatan. (fjr/adv)












