KUTAI KARTANEGARA — Kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dapat dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul kondisi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah.
Kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara serentak di seluruh sekolah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memberikan kewenangan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menentukan metode pembelajaran berdasarkan kondisi udara di wilayahnya.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, sekolah dapat menerapkan PJJ apabila kondisi di lapangan dinilai tidak memungkinkan untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
“Kami berdasarkan surat edaran yang sudah kami sampaikan kepada satuan pendidikan, memberikan kewenangan untuk melihat kondisi di lapangan,” kata Aulia usai Ritual Beluluh Sultan di Kedaton, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, kondisi geografis Kukar yang luas membuat keputusan terkait pelaksanaan PJJ tidak bisa ditentukan secara terpusat.
“Kalau menurut satuan pendidikan kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar di dalam kelas, silakan melakukan PJJ atau pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.
Aulia menegaskan, sekolah yang menerapkan PJJ diminta menginformasikan kebijakan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
“Karena Kukar ini sangat luas, sehingga kebijakan untuk PJJ ini tidak bisa kita ambil secara tersentralistik di Tenggarong,” katanya.
“Jadi nanti monitoringnya dari Dinas Pendidikan, sehingga anak-anak kita pastikan aman dalam proses pembelajaran,” lanjut Aulia.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, penerapan PJJ dilakukan sebagai langkah menyesuaikan proses pembelajaran dengan kondisi kualitas udara akibat kabut asap.
“Kita PJJ, karena kualitas udara yang buruk akibat kabut asap,” ujar Heriansyah.
Namun, penerapan PJJ bersifat fleksibel. Sekolah akan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila kondisi cuaca dan kualitas udara dinilai sudah membaik.
“Jadi fleksibel saja. Nanti akan kita lihat, kalau memang dari sisi cuaca sudah cukup membaik, nanti kita akan lakukan tatap muka kembali,” katanya.
Heriansyah menyebut kepala sekolah diberikan kewenangan untuk memantau kondisi lingkungan di sekitar sekolah. Pemantauan kualitas udara juga dapat dilakukan dengan berkoordinasi bersama puskesmas di masing-masing kecamatan.
“Fleksibilitas itu diberikan kepada kepala sekolah untuk terus memantau kondisi lingkungan udara yang dalam hal ini melalui puskesmas yang berada di kecamatan masing-masing,” jelasnya.
Dia menambahkan, surat edaran terkait pelaksanaan PJJ mulai diterbitkan pada Kamis (17/9/2026). Dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan pembelajaran di Kukar untuk sementara menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah, dengan pertimbangan utama keselamatan dan kenyamanan siswa selama kabut asap masih terjadi. (fjr/adv)












