
SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menyusun langkah penyelesaian berbagai kewajiban keuangan yang masih tertunda. Kewajiban tersebut meliputi utang kegiatan Tahun Anggaran 2025 hingga pembayaran kepada pihak ketiga yang telah memiliki dasar hukum tetap.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, usai mengikuti rapat evaluasi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, penyelesaian kewajiban harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas agar tidak mengganggu jalannya program pembangunan.
“Penyelesaian kewajiban pemerintah daerah harus dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas agar tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Iswandi menuturkan, salah satu persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti adalah pembayaran ganti rugi lahan yang telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap. Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki skema penyelesaian yang jelas agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
Selain itu, Komisi II juga mendorong penyelesaian utang kegiatan dari tahun anggaran sebelumnya sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola keuangan daerah yang kredibel dan bertanggung jawab.
Menurut Iswandi, penyelesaian kewajiban tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak menerima pembayaran, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. DPRD, kata dia, akan terus memantau perkembangan penyelesaiannya melalui pembahasan anggaran bersama pemerintah kota.
Ia berharap seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara bertahap tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan yang telah menjadi prioritas daerah. (adv/zu)












